SERANG – analisasiber.com | Sabtu, 4 Oktober 2024
Proyek semenisasi yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten di lingkungan SMAN 1 Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari kalangan media. Pasalnya, proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Di lokasi kegiatan, awak media tidak menemukan satu pun papan proyek yang biasanya memuat keterangan penting seperti nama kegiatan, sumber dana, penyedia jasa, serta nilai anggaran. Padahal, proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja bernama Adin mengaku bahwa pekerjaan semenisasi tersebut langsung dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, sementara dirinya hanya ditugaskan sebagai pekerja lapangan.
“Kami cuma disuruh kerja sama pihak dinas, soal upah nanti dihitung setelah pekerjaan selesai. Katanya kalau hasilnya bagus bisa dapat bonus,” ujar Adin kepada wartawan.
Pekerja lain menambahkan, proyek ini diborong dan dikerjakan oleh lima orang tanpa batas waktu yang jelas. Mereka mengaku berusaha menyelesaikannya secepat mungkin.
Namun ironisnya, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, atau sarung tangan. Suasana kerja di lokasi lebih menyerupai pembangunan rumah pribadi ketimbang proyek pemerintah yang seharusnya mematuhi standar keselamatan kerja.
Selain itu, material yang digunakan seperti semen dan pasir juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Beberapa pekerja menyebut semen yang digunakan adalah semen lokal merek Semen Serang, sementara kualitas pasirnya diduga tidak melalui proses penyaringan standar.
Ketidakhadiran papan proyek ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi lemahnya transparansi penggunaan dana publik. Padahal, dasar hukumnya jelas tertuang dalam:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan setiap kegiatan yang menggunakan dana publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mewajibkan setiap proyek infrastruktur untuk memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Dugaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan pelaksana lapangan pun mencuat, lantaran proyek tersebut berjalan tanpa pengawasan ketat dan tanpa informasi terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait proyek semenisasi di SMAN 1 Ciomas tersebut.
Tim analisasiber.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Red./ Redaksi Analisa Siber)
Komentar