MENU Senin, 14 Apr 2025

Proyek Rp.1.838.965.821,00 Perkuatan Tebing Sungai Batang Angkola Hancur

waktu baca 4 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 18:01 257 Redaksi Banten

Analisasiber.com-Tapsel Proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Batang Angkola yang berlokasi di Desa Muaratais, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.838.965.821,00 ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dan berada di bawah tanggung jawab UPT-D Padangsidimpuan Dinas bina marga provinsi Sumatera Utara (sumut)…

 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Tamica Mandiri, perusahaan konstruksi Namun, meski baru berusia dua tahun sejak pengerjaan, bangunan ini telah mengalami kerusakan parah….

 

Kerusakan dan Dugaan Penyimpangan…

 

Berdasarkan investigasi analisasiber dilapangan mengungkapkan bahwa proyek ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. tampak tidak ada wiremesh yang digunakan dalam pekerjaan ini. Besi yang dipasang seharusnya besi ulir terdapat dilokasi proyek memakai besi polos, Hal ini menjadi penyebab utama bangunan tersebut tidak bertahan lama,..

 

Pada tahap Pekaksanaan program pengendalian banjir dan pengaman pantai telah terjadi dugaan penyimpangan kegiatan anggaran yang berkaitan dengan Proses Pengambilan material yang digunakan juga berasal dari sungai yang diduga tidak memiliki izin tambang seharusnya tempat pengambilan material sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, persyaratan dari panitia lelang ( ULP ) Unit Layanan Pengadaan baik Pelelangan umum,Penunjukan langsung atau Pemilihan langsung harus memasukkan surat dukungan material dari perusahaan pengelola tambang yang memiliki izin  Dasar hukum program kegiatan proyek perkuatan tebing sungai batang angkola, desa muara tais dan desa pargumbangan kecamatan angkola muara tais kabupaten tapanuli selatan….

 

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa ada aturan yang melarang proyek yang dibiayai oleh negara menggunakan material yang tidak memiliki izin tambang ( ilegal ) dan batu yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian daerah/ negara hal ini tidak sesuai dengan Undang- Undang RI nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Bab I KETENTUAN UMUM pasal 3 ayat (1) keuangan negara diatur secara tertib taat kepada peraturan perundang- undangan, efesien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dalam menjalankan tugas pelaksanaan anggaran yang tidak valid tidak berpedoman dalam peraturan dalam negeri No.13 tahun 2006 tanggal 5 Mei 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 6 ayat ( 2 ) yang intinya menyatakan fungsi perencanaan APBD mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam beberapa kegiatan tersebut kami menyimpulkan adanya adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran keuangan yang menimbulkan kerugian negara UNDANG-UNDANG TREPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI….

 

TEKNIK PENGUMPULAN DATA  MELALUI OBSERVASI, WAWANCARA, INVESTIGASI  SEBAGAI METODE  DATA COLLECTING  YANG DILAKUKAN SEHINGGA MEMPEROLEH TEMUAN INDIKASI SEBAGAI BERIKUT:…

 

Penyusunan rencana kebijakan dan strategi Perkuatan Tebing Sungai Batang angkola, Desa Muara tais dan Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara tais, Kabupaten Tapanuli Selatan serta perencanaan Teknis Penyelenggaraan program pengendalian banjir dan pengamanan pantai…

 

Dugaan Korupsi…

 

Kuatnya dugaan korupsi dalam proyek ini semakin mencuat setelah analisis terhadap kualitas bangunan menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara…..

 

Tanggung Jawab Pemerintah….

 

Proyek ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana besar dari APBD. Apabila dugaan korupsi ini terbukti, maka hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga berdampak buruk pada pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat…..

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran….

 

Dimana dugaan kami bahwa KUPT-D Padangsidimpuan Dinas bina marga provinsi Sumatera Utara (sumut) dan pihak CV.Tamica hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di konfirmasi oleh wartawan….

 

Harapan Masyarakat…

 

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dalam penggunaan anggaran serta kualitas pekerjaan infrastruktur menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah…..

 

Proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Batang angkola, Desa Muara tais dan Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara tais yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap aliran sungai dan mencegah erosi kini justru menjadi simbol kegagalan pelaksanaan proyek pemerintah. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya di Sumatera Utara (H)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!