Kabupaten Serang, Analisasiber.com – Papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dan sumber informasi publik yang semestinya dipasang untuk memberikan akses kepada masyarakat mengenai besaran nilai anggaran serta sumber dana yang digunakan dalam pembangunan. Namun, hal ini tidak ditemukan pada proyek pembangunan pemagaran Kantor Desa Sanding, Kecamatan Petir, Provinsi Banten.
Saat awak media meninjau lokasi pada Selasa, (17/12/ Desember 2024, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang mencantumkan nilai anggaran maupun sumber dana, baik dari Dana Desa (DD) maupun bantuan pemerintah provinsi.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi, yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan, “Soal papan proyek, saya tidak tahu, Pak. Saya hanya bekerja sesuai perintah kepala desa. Alhamdulillah, pembangunan sudah berjalan tiga hari. Untuk pemasangan tiang sloof, saya menggunakan besi 10 milimeter, dan upah saya Rp150 ribu per hari,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, tim media berencana menggali informasi lebih lanjut. Semestinya, proyek yang menggunakan anggaran negara, baik dari Dana Desa maupun bantuan pemerintah, harus transparan melalui pemasangan papan proyek. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi alokasi anggaran yang digunakan.
Kewajiban Transparansi
Kewajiban transparansi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa semua kegiatan yang menggunakan dana negara wajib terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembangunan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sanding, Rosid, untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan atau respons yang diberikan oleh pihak kepala desa, yang diduga enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.
Redaksi : Banten
Penulis : Wiwin
Tidak ada komentar