Kecamatan Kresek,Analisasiber.com – Proyek pemasangan paving blok di Desa Pasir Ampo,RT.11/ Rw.05 Kecamatan Kresek, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp110.000.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga menggunakan CV. Habib Ridho dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender dinilai asal-asalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan paving blok dilakukan tanpa pengawasan memadai. Lebih parahnya lagi, pengerjaan tersebut dilakukan tanpa menggunakan material agregat yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemasangan untuk memastikan daya tahan konstruksi.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. “Proyek ini sangat mengecewakan. Paving blok yang digunakan pun tampak tidak layak, dan proses pengerjaannya asal jadi. Tidak ada standar keselamatan kerja (K3) yang diperhatikan oleh para pekerja,” ujarnya. Selasa.( 10/12/2024)
Dana proyek ini diketahui bersumber dari hasil pajak bumi dan bangunan masyarakat, yang seharusnya dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat maksimal bagi warga. Namun, kualitas pengerjaan yang dinilai asal jadi memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pihak pelaksana dan pengawasan dari pihak terkait.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi proyek ini dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur desa dilakukan sesuai standar kualitas dan prosedur yang berlaku. “Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Habib Ridho maupun dinas terkait mengenai temuan ini.
Red. // Nedi
Tidak ada komentar