Tangerang | Analisasiber.com —
Proyek peningkatan jalan paving block di Kampung Badak RT 01/05, Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, yang bersumber dari APBD-P Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp100.000.000 dan dikerjakan oleh CV Mugi Jaya Putri, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan kejanggalan, indikasi pekerjaan asal-asalan, serta potensi penyimpangan anggaran mencuat setelah warga dan awak media melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Diduga Tak Penuhi Standar Teknis
Berdasarkan temuan awal, pelaksanaan proyek diduga kuat tidak mengikuti standar teknis pekerjaan konstruksi. Lapisan agregat dan hamparan pasir terlihat sangat tipis, tidak merata, dan tidak dipadatkan sesuai ketentuan, yang berpotensi menyebabkan paving block mudah rusak, amblas, atau bergeser dalam waktu singkat.
Ketidaksesuaian tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, serta SNI 03-0691-1996 mengenai tata cara pelaksanaan pemasangan paving block.
Temuan itu menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume (markup) atau praktik penyimpangan anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lemahnya Pengawasan Disorot
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka peluang terjadinya praktik curang dalam pelaksanaan proyek. Minimnya kontrol teknis di lapangan dianggap menjadi faktor utama dugaan penyalahgunaan anggaran.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai:
• Pasal 2: Merugikan keuangan negara
• Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok
Seorang awak media yang rutin memantau proyek pembangunan di wilayah Sindang Jaya menegaskan pentingnya segera dilakukan audit menyeluruh.
“Proyek yang menggunakan uang rakyat wajib transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pihak berwenang harus turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Pelaksana Sulit Dihubungi
Hingga berita ini diterbitkan, tim Analisasiber.com telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak pelaksana CV Mugi Jaya Putri. Namun, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan sulit dihubungi.
Kami juga mencoba mengonfirmasi kepada pengawas lapangan dan dinas teknis, tetapi belum ada respons hingga berita ini diturunkan.
Catatan Hukum dan Hak Jawab
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bersifat kritik publik dan pemantauan penggunaan anggaran negara. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ataupun bantahan.
Hak jawab dijamin dalam:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
• Pasal 1 Ayat 11: Hak Jawab
• Pasal 5 Ayat 2: Pers wajib melayani hak jawab
• Pasal 6: Pers berperan melakukan kontrol sosial
Redaksi Analisasiber.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi.
Penulis: Abdul Rohim
Editor: Redaksi Analisasiber.com














Komentar