oleh

Proyek Paving Blok di Kp. Panameng Diduga Langgar Prosedur: Minim Transparansi dan Keselamatan

banner 468x60

TANGERANG,| ANALISA SIBER.COM –

Proyek pemasangan paving blok yang tengah berlangsung di Kampung Panameng RT 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Sejumlah pelanggaran teknis dan administratif diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari tidak adanya papan informasi, ketiadaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, hingga tidak jelasnya asal dana.

banner 336x280

 

Tanpa Papan Informasi Proyek

 

Pantauan tim ANALISA SIBER.COM di lokasi menemukan bahwa kegiatan fisik tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi. Padahal, berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

 

“Warga tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dan dananya dari mana. Seharusnya ini terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Keselamatan Kerja Diabaikan

 

Selain itu, pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Hal ini menyalahi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

 

Asal Dana Masih Misterius

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah proyek ini dibiayai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Pemkab, atau sumber lainnya. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi penyimpangan anggaran.

 

Kualitas Paving Diragukan

 

Masyarakat juga mempertanyakan kualitas paving blok yang digunakan. Mereka mendesak agar dilakukan uji laboratorium terhadap kekuatan tekan paving tersebut. Sebagai informasi, kuat tekan paving blok KW 1 semestinya di atas 250 kg/cm², sedangkan KW 2 berada di kisaran 200–250 kg/cm², dan KW 3 di bawah 200 kg/cm².

 

Camat Dinilai Abai, Pengawasan Lemah

 

Warga menilai pengawasan dari Kecamatan Kresek sangat minim. Padahal menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018, camat memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah di wilayahnya.

 

Potensi Sanksi Bila Terbukti

 

Jika pelanggaran ini terbukti, maka pihak-pihak terkait bisa dikenai sanksi, di antaranya:

 

Teguran atau sanksi administratif terhadap kepala desa

 

Sanksi ketenagakerjaan bagi pelaksana proyek

 

Proses hukum jika terdapat unsur tindak pidana korupsi, sesuai UU Tipikor

 

Warga Desak Audit Investigatif

 

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.

 

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami menuntut transparansi dan sanksi bagi pihak yang melanggar,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Jengkol, Camat Kresek, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi.

 

(Redaksi | ANALISA SIBER)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *