oleh

Proyek Paving Block Desa Bunar Diduga Sarat Pelanggaran, Transparansi Publik Dipermalukan

banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Proyek pembangunan paving block di Kampung Bojong Pinang, RT 06/RW 03, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi buah bibir masyarakat. Sayangnya, proyek ini bukan disorot karena kualitas maupun manfaatnya, melainkan karena aroma dugaan pelanggaran yang begitu menyengat.

banner 336x280

Pantauan tim media di lokasi pada Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 14.49 WIB menemukan fakta mengejutkan: pengerjaan proyek berlangsung tanpa adanya papan informasi. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Absennya papan informasi jelas merampas hak publik untuk mengetahui nilai anggaran, nama pelaksana, sumber dana, hingga spesifikasi teknis proyek. Kondisi ini sekaligus membuka ruang dugaan adanya praktik yang tidak akuntabel, bahkan rawan penyimpangan.

Lebih ironis, seorang pekerja yang ditemui di lapangan mengaku tidak mengetahui detail proyek.

“Saya hanya disuruh kerja, soal proyeknya tanya saja sama bos,” ucapnya singkat.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek bernama Har, tidak ada respon sama sekali hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan bahwa proyek tersebut sarat masalah.

Kasus ini memperlihatkan wajah buruk tata kelola proyek di tingkat desa. Desa Bunar kini menjadi contoh nyata bagaimana keterbukaan informasi publik dilecehkan di depan masyarakat.

Sejumlah aktivis Kecamatan Sukamulya menilai, bila praktik serupa terus dibiarkan tanpa pengawasan, Kabupaten Tangerang akan kian terjerumus dalam pusaran proyek-proyek bermasalah. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat adanya permainan anggaran yang harus segera dibongkar. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi!” tegas salah seorang aktivis.

✍️ Redaksi: Banten
📌 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *