Jakarta, Analisasiber.com – Kasus viral penahanan seorang ibu muda asal Sumedang, Rina, bersama bayi berusia 9 bulan di Mapolrestro Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum hingga aktivis perempuan dan anak.
Pakar hukum pidana internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan kritik keras sekaligus menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera bersinergi menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Demi keadilan yang sedikit sempurna dan atas nama kemanusiaan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kepolisian harus segera duduk bersama untuk merumuskan solusi atas peristiwa yang sangat mencoreng rasa keadilan ini,” ujar Sutan Nasomal saat dimintai komentarnya oleh redaksi Analisasiber.com di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Kecaman dari Aktivis Perempuan dan Anak
Jurika Fratiwi, SH, SE, MM, Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, juga mengungkapkan keprihatinan mendalam. Dalam keterangannya usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat pada Selasa (4/8), Jurika menyebut kondisi ruang tahanan tidak layak bagi bayi dan ibu menyusui.
“Anak tersebut mengalami demam dan muntah akibat lingkungan tahanan yang tidak manusiawi, padahal anak berhak atas ASI eksklusif dan perlindungan kesehatan optimal,” ujar Jurika.
Menurutnya, tindakan penahanan ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan HAM, termasuk:
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi: Menjamin hak ibu menyusui dan hak anak atas ASI eksklusif.
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022: Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif.
Jurika menambahkan, dalam kasus ini, Rina bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil dana yang dipermasalahkan. “Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat. Ini lebih tepat dikategorikan wanprestasi, bukan pidana,” tegasnya.
Ia pun menyatakan telah secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat demi kesehatan ibu dan bayinya.
Kritik untuk Polri
Sementara itu, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyayangkan sikap Polri yang dinilai tidak mencerminkan slogan Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat. Ia bahkan menyebut slogan tersebut hanya sebatas retorika.
“Faktanya kosong-melompong. Polri lebih pantas memakai semboyan ‘Hepeng mangotor nagara on’, alias semua urusan pasti selesai kalau sedia uang tunai,” sindir Wilson, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: Media Analisasiber.com | PT Global Suara Siber
Komentar