oleh

Polsek Sibolga Sambas Amankan Dua Pelaku “Diduga” Akan Lakukan Tawuran, Salah Satunya Bawa Celurit 2 Meter

banner 468x60

ANALISASIBER.COM.

SIBOLGA,SUMUT : – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya. Aksi cepat personel kepolisian tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di seputaran Jalan KH. Ahmad Dahlan (simpang Jalan Elang Bawah), Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

banner 336x280

Informasi mengenai rencana tawuran tersebut pertama kali diterima oleh personel piket Polsek Sibolga Sambas. Menanggapi laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, bersama personel piket dan Kepala Lingkungan setempat, langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli dan memberikan imbauan agar kelompok remaja yang berkumpul segera membubarkan diri.

Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam rencana tawuran. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Pelaku yang Diamankan Berinisial :

1. *EK*, lahir di Sibolga, 4 November 2008 (16 tahun), seorang pelajar asal Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Ia diduga sebagai penghasut dan pengajak sekelompok remaja dari wilayah Pasar Belakang untuk melakukan aksi tawuran.

2. *RSN*, lahir di Muara Lubuk Tukko, 10 Maret 2000 (25 tahun), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diduga sebagai pelaku yang membawa dan hendak menggunakan senjata tajam berupa celurit saat aksi tawuran.

Barang Bukti yang Diamankan :

* 1 unit handphone *iPhone 12 warna biru* yang berisi video ajakan dan hasutan untuk tawuran.

* 1 buah *celurit bergagang kayu warna hijau* dengan panjang sekitar 2 meter.

* 1 unit *sepeda motor Honda ADV warna merah* dengan nomor polisi BB 6059 MB yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polsek Sibolga Sambas melaksanakan gelar perkara sesuai Nota Dinas Nomor: B/ND-20/IX/2025/Reskrim tanggal 21 September 2025, dengan hasil sebagai berikut :

*EK*: Terkait perannya dalam menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan dijadwalkan berlangsung pada *Senin, 22 September 2025 pukul 09.00 WIB* di Kantor Camat Sibolga Sambas bersama unsur Forkopimcam.

*RSN*: Diduga melakukan tindak pidana berdasarkan *Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951* terkait kepemilikan senjata tajam. Pelaku diketahui membawa celurit sepanjang dua meter menggunakan sepeda motor saat diamankan.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) :

* Penerbitan Laporan Polisi (LP)

* Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku

* Penyitaan barang bukti

* Pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

* Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku di bawah umur

* Pelaporan kepada Kapolsek dan atasan terkait

Kapolsek Sibolga Sambas mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,”** ujar IPDA Inal Tanjung.(Sep)

 

(Sumber Humas Polres Sibolga).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *