Tangerang, Analisasiber.com – Polsek Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menggerebek sebuah ruko di Jalan Panglima Polim, Poris Pelawat Utara, pada Kamis (24/04/2025) yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah botol miras ilegal yang dijual secara bebas. Pemilik usaha miras ilegal diketahui bernama Putra, pria kelahiran 25 Juni 2005 asal Bangka Belitung. Ia menjajakan barang tersebut di sekitar Pasar Sipon, tepatnya di pinggir kali wilayah Cipondoh.
Kanit Reskrim Polsek Poris, Iptu Montana Maruli Pakpohan, SH, menyampaikan bahwa operasi dilakukan bersama Satpol PP Kota Tangerang yang dipimpin oleh Irma Pouja Henra.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah miras ilegal dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saudara Putra,” ujar Iptu Montana. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual miras ilegal, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Kapolsek Poris menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Cipondoh untuk memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Kapolsek.
Penulis: Endo
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti
Redaksi Kaperwil Banten Analisasiber.com
Komentar