oleh

Polres Pangkep Tegas Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Pangkep, Senin (27/10/2025) — Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini, unit tersebut berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AL (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

banner 336x280

Pelaku D ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial (D ). 14 tahun yang diketahui masih berstatus pelajar.

Oplus_132096

Dalam press release yang digelar di Polres Pangkep, Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Kecamatan Balang, Kabupaten Pangkep.

Kasus ini berawal saat pelaku menggunakan nomor ponsel lain untuk menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi orang lain. Ia kemudian mengajak korban berpacaran dan secara perlahan membujuk korban agar mengirimkan foto tidak senonoh. Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku mengganti identitasnya dan mengaku sebagai om korban, lalu mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti keinginannya.

Oplus_132096

“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025,” ungkap Ipda Suyono.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Lebih lanjut, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak mengaku menyesal dan beralasan khilaf atas perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana.

Oplus_132096

“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Ipda Suyono.

Atas perbuatannya, pelaku AL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak-anak, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan dugaan tindakan pelecehan atau kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa kompromi.

 ( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *