Polres Pangkep Tangkap Operasi Illegal Fishing dengan Menggunakan Jaring Cantrang
PANGKEP, ANALISASIBER. COM, 18 Maret 2025 — Polres Pangkep menggelar jumpa pers pada Selasa, 18 Maret 2025, di Markas Besar Polres Pangkep, untuk mengabarkan keberhasilan penangkapan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan jaring cantrang. Jaring cantrang merupakan salah satu jenis alat tangkap ikan yang dilarang di perairan Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.
Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Humas (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH, didampingi Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polairud) AKP Nompo, Kepala Satuan Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Ipda Muhammad Guntur, Aiptu Erwan Tanjaya, dan personel lainnya.
AKP Imran menjelaskan, operasi tersebut bermula dari arahan Kasat Polair untuk melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, menyusul adanya laporan nelayan yang menggunakan jaring Cantrang ilegal.
Berdasarkan perintah tersebut, Ipda Guntur bersama empat orang anggota timnya menyasar beberapa lokasi untuk dilakukan pemeriksaan. Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, Tim Satuan Gakkum menemukan sebuah kapal penangkap ikan mencurigakan di sebelah utara Pulau Sarappo Lompo, Distrik Liukang Tupabbiring, pada koordinat Lat -40 843976° Long -119.279094°, sekitar 3 mil laut lepas pantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim memastikan bahwa kapal tersebut aktif menangkap ikan dengan menggunakan jaring Cantrang. Oleh karena itu, seluruh ABK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satpolairud Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta ketentuan tentang Penataan Andon.
Tersangka yang ditangkap termasuk:
HK (Kapten), dari Pulau Podang-Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep
AR, dari Pulau Podang-Podang
DM, dari Campa Gaya, Bontoa, Maros
IK, dari Bori Bela Iya, Turikale, Maros
AT, dari Bori Apa, Kabur, Pangkep
IH, dari Pedang-Pedang
AB, dari Pulau Podang-Podang
WS, dari Pulau Podang-Podang
RT, dari Bonto Bahari, Bontoa, Maros
Barang bukti yang disita meliputi:
1 Kapal penangkap ikan
1 mesin Yanmar
1 set jaring cantrang beserta pemberatnya
1 Sertifikat Lulus Besar
1 Buku Kapal
1 Sertifikat Kompetensi
1 Sertifikat Kompetensi Nelayan
1 Kotak styrofoam ukuran sedang berisi ikan Ciko-Ciko
Setengah kotak styrofoam berisi ikan kakap merah
Setengah kotak styrofoam berisi ikan Bete-Bete
Satu setengah kotak styrofoam berisi ikan Cilala
Operasi yang sukses ini menegaskan komitmen Polres Pangkep dalam menegakkan peraturan perikanan dan melindungi sumber daya laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di perairan Kabupaten Pangkep untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan ilegal dan memastikan keberlanjutan lingkungan laut di wilayah tersebut.
MUH. ILHAM NUR
Komentar