oleh

Polres Pangkep Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Kecamatan Ma’rang

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan dan mengancam keselamatan anak di bawah umur. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak, yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.30 Wita, bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep.

banner 336x280

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep IPDA Suyono serta anggota Unit PPA Briptu Fadli, S.H., di hadapan sejumlah awak media.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dan kerja cepat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep.

Adapun pelaku berinisial AI (28), warga Kecamatan Marang, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial D (14), yang tidak lain masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Kampung Sabange, Desa Pitusunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku menghubungi korban menggunakan nomor telepon lain dan berpura-pura menjadi orang lain untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi intens, pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto tidak senonoh.

“Setelah korban menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto tersebut, pelaku kemudian mengungkap identitas aslinya sebagai paman korban dan mengancam akan memberitahukan perbuatan korban kepada orang tuanya apabila tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Imran.

Akibat ancaman tersebut, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga terjadi perbuatan cabul sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak satu kali.

Dari hasil penyidikan, Unit PPA Polres Pangkep turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 (satu) buah sarung bermotif batik warna merah kuning yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku.
• 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru navy milik pelaku, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit PPA IPDA Suyono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pendampingan hukum serta memastikan kondisi psikologis korban mendapatkan perhatian khusus.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pangkep untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih secara mental dan emosional,” ujar IPDA Suyono.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Imran menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi ancaman di lingkungan sekitar, termasuk dari orang-orang terdekat,” tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *