Padang. Analisasiber.com – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja yang rencananya akan disebarkan ke sejumlah wilayah. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim Polri, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan terus sinergi dan melakukan akselerasi untuk memperkuat mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan persnya, Sabtu (26/4/2025).
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, di mana ditemukan 5 kg ganja di dalamnya. Dua pelaku yang berada dalam mobil tersebut mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Melalui pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian menuju rumah pelaku lainnya di Padang Sarai, di mana ditemukan barang bukti berupa dua karung besar ganja yang disembunyikan di dalam rumah. “Satu karung besar berwarna hijau berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut, dan satu karung besar berwarna putih berisikan 19 paket besar ganja yang ditemukan di dalam kamar mandi,” ungkap Kombes Nico.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Redakasi : IRA
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti














Komentar