Kabupaten Tangerang – ANLISASIBER.COM
SMAN 5 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jl. Raya Salembaran No. 29, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan usai munculnya laporan terkait kegiatan study tour ke Yogyakarta yang dinilai melanggar aturan dan memberatkan wali murid.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 tersebut mematok biaya sebesar Rp 2.300.000 per siswa. Namun, polemik mencuat lantaran sejumlah wali murid yang tidak menyetujui keikutsertaan dari awal justru tetap dibebankan biaya tambahan berupa “denda” atau “ganti rugi” sebesar Rp 400.000 hingga Rp 700.000.
Bukti Tersebar Lewat WhatsApp Kelas
Informasi ini terungkap melalui tangkapan layar (screenshot) yang beredar di grup WhatsApp kelas XII, yang memperlihatkan rincian pembayaran dan komunikasi panitia dengan siswa maupun orang tua.
Tim redaksi Analisaciber.com yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi, menemukan bahwa kegiatan ini diduga kuat mengandung unsur pungutan liar (pungli), apalagi tidak ditemukan adanya dasar hukum atau persetujuan resmi yang mendasari kebijakan pembayaran bagi siswa yang tidak ikut kegiatan.
“Saya kaget. Anak saya dari awal memang tidak ikut, dan kami pun tidak pernah menyetorkan uang, tapi tetap diminta bayar Rp 400 ribu bahkan ada yang diminta sampai Rp 700 ribu untuk ganti rugi ke pihak travel,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Larangan dari Dindikbud Dilanggar?
Kegiatan study tour ini semakin menjadi sorotan karena ternyata bertentangan dengan Surat Edaran (SE) resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Melalui SE Nomor 900.171/6346/Dindikbud/2025, Dindikbud secara tegas melarang penyelenggaraan study tour atau outing class ke luar Provinsi Banten bagi peserta didik SMA, SMK, dan SKh.
Larangan serupa sejatinya sudah diberlakukan sejak 15 Februari 2023 oleh Pemkab Tangerang dan kembali ditegaskan dalam SE terbaru tersebut. Di dalamnya disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
Adapun pengecualian hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan instansi atau sekolah di luar provinsi, dan tidak dapat dibatalkan. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilaporkan secara resmi ke Dindikbud dengan bukti dokumen kerja sama yang sah.
Panitia Diduga Abaikan Aturan
Menurut informasi yang diterima, salah satu guru panitia berinisial “SL” disebut-sebut terlibat dalam pengumpulan dana serta pengorganisasian kegiatan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi, dan Dindikbud Provinsi Banten juga belum merespon permintaan konfirmasi dari media.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pungutan dalam dunia pendidikan yang patut diawasi. Para wali murid dan masyarakat berharap agar Dindikbud bertindak tegas, serta memastikan bahwa aturan dijalankan untuk melindungi hak-hak peserta didik dan orang tua dari potensi penyalahgunaan wewenang.
TANGERANG 18 APRIL 2025
Penulis: 3ndo
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti
Tidak ada komentar