Ditulis oleh Redaksi,
Tangerang, Analisasiber.com-19 Oktober 2024 – Warga Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, meminta Polda Banten segera menindak tegas aktivitas galian tanah ilegal yang semakin meresahkan. Aktivitas galian ini diduga tidak memiliki izin dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas warga setempat.
Meski semua galian tanah di Kabupaten Tangerang ditutup, namun ada satu galian yang masih tetap beroperasi yakni galian di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.
” Saya melakukan pengecekan ternyata masih buka galian, kami mendesak agar Polda Banten menutup semua galian yang ada di Kabupaten Tangerang,”terang Ketua Konsorsium Lingkungan , Jumat (18/10/2024).”
Ketua RW setempat, Andi Sutisna, mengungkapkan bahwa galian tanah tersebut telah menimbulkan dampak negatif seperti debu yang berlebihan, jalan rusak, serta penurunan kualitas udara. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke pihak berwenang, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang konkret,” ujar Andi.
Menurut Andi, aktivitas galian ini juga merusak lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga sekitar. “Banyak sawah dan kebun yang tidak bisa digunakan lagi karena tanahnya sudah tergerus. Ini sangat merugikan kami,” lanjutnya.
Sejumlah warga juga mengeluhkan aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi 24 jam tanpa henti, membuat jalan desa semakin rusak. Mereka berharap Polda Banten segera turun tangan untuk menutup galian tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
Aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Banten memang sering menjadi sorotan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas galian yang tidak memiliki izin.
Reporter Team
Redaksi Banten
Tidak ada komentar