ANALISASIBER.COM
PANDAN, TAPTENG – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Johannes Simanjuntak, S.Pd.,MM mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 800/2891/2025, Tanggal 8 Desember 2025, tentang Pelaksanaan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam di Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (9/12/2025).
Plt. Kadis Pendidikan Tapteng Johannes Simanjuntak, S.Pd.,MM, menjelaskan, Surat Pemberitahuan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2481/BPBD/2025, Tanggal 28 November 2025, Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Dan Tanah Longsor Di 20 (Dua Puluh) Kecamatan Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berikut pemberitahuan dari isi Surat Edaran Kadis Pendidikan Tapteng, yang terbit tanggal 8 Desember itu :
1. Pembelajaran yang menyenangkan (Tanpa PR atau Pekerjaan Rumah dari sekolah) di satuan pendidikan, yang tidak terdampak dilaksanakan kembali mulai tanggal 10 Desember 2025.
2. Bagi satuan pendidikan yang terdampak, melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah.
3. Untuk sementara, ujian akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025-2026, dan pembagian rapor akan dilaksanakan bulan Januari 2026.
4. Libur semester ganjil mulai dari tanggal 22 Desember 2025, dan masuk kembali tanggal 5 Januari 2026.
5. Kepala satuan pendidikan harus memantau perkembangan dan kondisi lingkungan sekolah.(Sepri)














Komentar