MENU Sabtu, 19 Apr 2025

Pjs Kades Sindanglaut Disorot Usai Minta Wartawan Ukur Sendiri Proyek TPT

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Apr 2025 22:21 33 Redaksi Banten

Pandeglanganalisasiber.com – Penjabat (Pjs) Kepala Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik setelah memberikan respons kontroversial terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayahnya.

 

Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp pada ( Kamis 17 April 2025), Pjs Kades Iyang merespons pertanyaan terkait detail proyek TPT di Kampung Durung RT 08/02 dengan pernyataan, “Tinggal ukur aja, Bang. Insyaallah sesuai.”

Pernyataan tersebut muncul ketika wartawan menanyakan rincian dimensi proyek, karena pada papan informasi hanya tercantum volume sepanjang 23 meter, tanpa menyebutkan tinggi dan lebar bangunan.

 

Respons ini langsung menuai kritik dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Abah Sukma, tokoh masyarakat setempat, menyayangkan sikap pejabat desa yang dinilainya tidak mencerminkan semangat transparansi dalam pengelolaan dana publik.

 

> “Kita sebagai warga berhak tahu secara jelas ukuran dan penggunaan anggaran proyek itu. Kalau jawabannya hanya ‘ukur sendiri’, itu menandakan ada yang tidak beres,” ujar Abah Sukma kepada wartawan.

 

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang turun tangan pun menguat. Publik menilai pentingnya teguran terhadap aparatur desa yang dianggap tidak memahami etika pelayanan publik dan prinsip keterbukaan informasi.

 

Sikap pejabat publik yang cenderung tertutup terhadap pertanyaan media dinilai mencoreng semangat reformasi birokrasi dan menghambat fungsi pengawasan sosial. Terlebih, proyek-proyek desa yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

 

Sikap Pjs Kades Sindanglaut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

 

> Pasal 11 Ayat (1) huruf c:

“Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang meliputi, antara lain, kegiatan dan kinerja Badan Publik, termasuk rencana kerja, program, proyek, dan anggarannya.”

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan:

 

> Pasal 5:

“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintahan wajib berdasarkan pada asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

Interpretasi:

Dengan dasar hukum tersebut, setiap pejabat publik yang terlibat dalam proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran dan teknis proyek kepada masyarakat. Menolak memberikan informasi, apalagi dengan nada seolah melepas tanggung jawab, merupakan bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

 

Kasus ini memperkuat pentingnya pengawasan masyarakat dan media terhadap pelaksanaan proyek dana desa. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan hanya formalitas papan proyek.

 

/Redaksi/Tim Investigasi/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!