MENU Minggu, 22 Des 2024

Pj Walikota Padangsidimpuan Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan Dana Desa Pudun Jae TA 2023-2024

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Des 2024 10:22 0 38 Redaksi Banten

Padangsidimpuan, Analisasiber.com – Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, diminta segera memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran, terutama yang diduga terjadi di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Permintaan ini disampaikan oleh Hendri Simanungkalit, Kamis (22/12/2024), menyusul hasil investigasi dan informasi yang diperoleh terkait dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan DD. Diduga, terdapat mark-up pada realisasi anggaran serta penggunaan dana desa untuk pembangunan Gedung Kantor Desa sebesar 10% dari total DD yang diterima. Padahal, sesuai aturan, tidak semua desa diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor desa.

Hendri berharap Pj Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.A.P., segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan DD di Desa Pudun Jae.

“Kami menduga ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana fisik infrastruktur yang bersumber dari DD dan ADD (Alokasi Dana Desa) TA 2023-2024,” ujar Hendri. Ia juga mengungkapkan indikasi penggelembungan harga satuan barang dan bahan karena anggaran diduga tidak mengacu pada Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, melainkan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) Kota Padangsidimpuan TA 2024.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan kurangnya transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai akar dari dugaan penyelewengan ini. Selain itu, investigasi tim media menemukan bahwa pihak Pemdes Pudun Jae tidak memasang papan informasi terkait proyek, yang menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Dugaan penyimpangan ini perlu ditindaklanjuti secara serius demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Hendri.

Penerbet  : Yudi S.202

Penulis      : (Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!