MENU Senin, 23 Des 2024

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke BPJS Kesehatan Gratis

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Des 2024 12:39 0 14 Redaksi Banten

Kabupaten-Tangerang,| Analisasiber.com – BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

(Senin,/23/12/2024)

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Tidak dikenakan iuran bulanan (gratis), dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.

 

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI): Dikenal sebagai peserta mandiri, wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

Beralih ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan peralihan status ke PBI dengan syarat tertentu, seperti:

1. Dokumen yang Dibutuhkan:

Kartu Keluarga (KK).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Proses dan Waktu Pengajuan

Pengajuan dilakukan melalui Kantor Dinas Sosial dan membutuhkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta lembaga terkait. Proses ini memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung kecepatan administrasi. Peserta dapat mengecek status pendaftaran PBI melalui laman resmi DTKS.

Kriteria untuk Menjadi Peserta PBI

Mengacu pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019, kriteria peserta PBI adalah:

1. Fakir miskin atau tidak mampu, dengan dua kategori:

 

Tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.

Memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar yang layak untuk dirinya dan keluarganya.

2. Orang dengan penghasilan yang hanya mencukupi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pendaftaran peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Dengan perubahan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat kurang mampu dapat menikmati layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan PBI.

Penulis     : Yudi Sayuti

Penerbit   :  Redaksi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!