Pandeglang, analisasiber.com – Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Aula Rumah Makan L’git, Kadumerak, Kabupaten Pandeglang, sejumlah LSM dan wartawan berkumpul untuk menyikapi pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto. Dalam rapat bersama petinggi kementerian yang juga dihadiri oleh KABAHARKAM POLRI, Komjen Pol Fadil Imran, pada Sabtu, 1 Februari 2025, Yandri Susanto diduga menyebutkan bahwa LSM dan wartawan “Bodrex” sering mengganggu kepala desa dan meminta uang Rp 1 juta per desa.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari para LSM dan wartawan yang hadir dalam pertemuan di Pandeglang pada Jumat (7/2/2025). Ketua JAM-Banten, N. Sujana Akbar, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM.
“Kami sangat kecewa dengan ucapan Menteri Desa Yandri Susanto yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan dan LSM. Ucapan tersebut tidak hanya merendahkan kami, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan objektif,” ujar Sujana Akbar.
Dalam pertemuan tersebut, LSM dan wartawan se-Kabupaten Pandeglang menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kesetaraan di hadapan hukum
Setiap warga negara, termasuk LSM, wartawan, kepala desa, maupun penyelenggara negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk Menteri Desa Yandri Susanto.
2. Permintaan maaf secara terbuka
Mendes PDTT Yandri Susanto diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik, yang diliput oleh semua media, atas ucapannya yang dinilai mendiskreditkan profesi LSM dan wartawan.
3. Pemecatan Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa
Kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, LSM dan wartawan meminta agar mempertimbangkan pemberhentian atau pemecatan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT karena dianggap telah melecehkan profesi LSM dan wartawan.
Pernyataan bersama ini menjadi bukti bahwa wartawan dan LSM di Kabupaten Pandeglang tidak tinggal diam atas tudingan yang mereka anggap sebagai fitnah. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
(Dedi Kabiro Pandeglang – analisasiber.com)
Tidak ada komentar