oleh

Perlindungan Profesi atau Ancaman Akuntabilitas? Hak Imunitas Jaksa Kembali Diperdebatkan

banner 468x60

Serang, AnalisaSiber.com – Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan kembali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Indonesian Journal of Public Law (IJPL).

(Kamis,/13/02/2025).

banner 336x280

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Jamin Ginting, pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, sebelum seorang jaksa dapat dikenai tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, harus ada izin dari Jaksa Agung.

Prof. Jamin menyoroti dampak aturan ini terhadap asas persamaan di hadapan hukum. Ia mempertanyakan apakah hak imunitas ini justru menghambat kewenangan lembaga lain, seperti kepolisian, dalam melakukan proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

“Jika harus meminta izin ke Jaksa Agung terlebih dahulu, ini bisa memperlambat proses hukum,” tegasnya. Ia juga membandingkan dengan kasus pidana korupsi, di mana kewenangan pemberian izin terhadap anggota DPR sudah dihapuskan. Menurutnya, seharusnya tindakan hukum terhadap jaksa cukup dengan pemberitahuan, bukan izin yang bersifat mengikat.

Diskusi semakin memanas ketika muncul pertanyaan dari peserta tentang risiko penyalahgunaan aturan ini. Basuki, anggota Mahupiki Banten, menegaskan bahwa imunitas jaksa tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi oknum yang melanggar hukum.

“Jika ada jaksa yang melanggar hukum, harus ada mekanisme yang lebih cepat tanpa bergantung pada izin dari pimpinan. Ini soal keadilan bagi masyarakat,” ujar Basuki.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mahupiki berencana mengadakan seminar lanjutan untuk mengkaji aturan ini lebih dalam. Mereka ingin mencari solusi terbaik agar hak imunitas tidak disalahgunakan, tetapi tetap melindungi profesi jaksa dari tekanan yang tidak adil.

Dalam diskusi itu, Prof. Jamin juga mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika aturan ini dianggap tidak lagi relevan.

“Jika memang perlu diubah, harus ada langkah konkret, misalnya melalui judicial review. Ini bukan soal melawan hukum, tapi memastikan hukum bekerja untuk semua warga negara,” katanya.

Dengan berbagai sudut pandang yang muncul, perdebatan soal hak imunitas jaksa masih jauh dari kata selesai.

Penulis : Togar
Editor&Penerbit : Redaksi Banten.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *