Peredaran Obat Keras Golongan G Semakin Marak, di Tangerang Polisi Diminta Selidiki

banner 468x60

TANGERANG, analisasiber.com, – Pastikan toko penjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, kini semakin marak dan meresahkan di wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. dan hasil survei lapangan menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang ini berkedok toko kosmetik, counter pulsa hingga toko kelontong demi memperlancar usaha Ilegalnya dan mengelabuhi masyarakat sekitar, serta APH (Aparat Penegak Hukum).

Investigasi yang dilakukan oleh analisasiber.com selama Desember 2024 hingga Januari 2025 telah menemukan setidaknya ada enam toko yang diduga menjual sekaligus mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter secara langsung ke pecandu obat. penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa kebanyakan pembelinya dari kalangan para remaja.

banner 336x280

Padahal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berikut, alamat ke Enam toko yang diduga menjual obat keras golongan G dari berbagai jenis. Seperti Hexymer, Tramadol, Reklona dan Alprazolam yang termasuk golongan psikotropika atau obat penenang dijual secara Ilegal.

1.Toko kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebrang Ruko Plaza Kautsar.

2.Counter Pulsa di Kampung Cibogo Jalan Raya Legok – Karawaci, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warteg Deby.

3.Toko Kosmetik di kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warung Bakso Seafood Mama Tasya.

4.Toko kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya didekat warung Dapoer Alami Bencong Indah.

5.Toko kosmetik di Kampung Gurubug Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya di ruko milik pak Lamin.

6.Toko kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir Jalan Diklat pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah pintu gerbang PT. Inoplasindo Mas Perkasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak bahwa toko-toko tersebut diduga milik seorang bos besar bernama Muklis yang sebagai pengendali jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan.

Menurut seorang narasumber yang namanya dirahasiakan, demi keamanannya dari teror oknum pembeking obat keras golongan G di wilayah hukum polres Tangerang Selatan. Menyatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang itu sudah ada koordinasi ke APH.

“Makanya toko-toko yang menjual obat keras golongan G sudah merasa kebal hukum. Sebab, mereka sudah ada koordinasi setiap bulannya ke penggiat kontrol sosial dan oknum anggota,”bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait peredaran obat keras golongan G diwilayah. Siap untuk memberantas peredarannya obat-obatan yang dijual secara ilegal.

“Saya akan melakukan pemberantasan dan penutupan toko-toko yang menjual obat keras golongan G di wilayah selamanya. Bila, masih tetap membandel menjual obat-obatan secara ilegal sangsi hukum,” terangnya.

Ia juga berjanji akan menghilangkan anggapan masyarakat terhadap dugaan pembiaran oleh APH setempat, sebab ada indikasi telah mendapat gratifikasi dari mafia obat-obatan terlarang.

“Bila masyarakat ada yang mengetahui toko-toko yang menjual obat keras golongan G secara Ilegal, tolong langsung laporkan ke saya biar langsung kita lakukan penindakan,”tegasnya.

Banyaknya pemuda yang hancur masa depannya karena mengkonsumsi obat-obat keras golongan G, bahkan dengan mengkonsumi obat keras, tidak menutup kemungkinan si pengguna mengalami gangguan jiwa, hilang kesadaran, berbuat kriminalitas bahkan hingga bunuh diri.

Masyarakat berharap Polsek Kelapa Dua dapat melakukan tindakan yang lebih serius dan efektif dalam memberantas peredaran obat keras golongan G. Mereka tidak ingin lagi melihat janji-janji kosong yang tidak diiringi dengan tindakan nyata.

Dengan demikian, masyarakat berharap Polsek Kelapa Dua dapat menunjukkan komitmen yang mengarah pada memberantas peredaran obat keras golongan G Hingga berita ini diturunkan bahwa obat keras golongan G masih dengan mudah diperoleh tanpa resep dokter. (Team//Red)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *