oleh

Peras Pemborong hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

banner 468x60

Tangerang | Analisasiber.com – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong proyek. Ironisnya, kedua pelaku merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, HS dan S ditangkap pada Senin (28/7/2025) di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa.

banner 336x280

“HS dan S diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha konstruksi yang tengah mengerjakan pembangunan ruang kelas tambahan di sebuah SMP di Curug,” ujar Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief mengungkapkan, karena proyek tersebut berada di wilayah kepemimpinan RT/RW kedua tersangka, pelaksana proyek pun datang bersilaturahmi untuk berkoordinasi. Saat itu, pelaksana proyek disambut HS, S, dan seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan setempat.

Dalam pertemuan tersebut, para tersangka meminta uang koordinasi sebesar Rp30 juta. Jika tidak dipenuhi, pelaksana proyek diancam tidak akan diberi akses jalan menuju lokasi pembangunan.

“Pelaksana proyek akhirnya menyanggupi karena khawatir distribusi material terganggu. Namun, karena merasa diperas, pelaksana melapor ke kepolisian,” tambah Arief.

Mendapat laporan, Tim Patroli Sigap – unit khusus antisipasi gangguan premanisme yang dibentuk oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah – segera bergerak. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka.

“Selasa (29/7/2025), kami lakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Arief.

Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Sumber: Humas Polresta Tangerang
Editor: Yudi Sayuti – Kaperwil Provinsi Banten
Diterbitkan oleh: Redaksi Analisasiber.com | PT. Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *