MENU Selasa, 15 Apr 2025

PERANGKAT DESA, BPD TERKESAN TIDAK DIFUNGSIKAN, DIDUGA OKNUM KADES GUNUNG HASAHATAN KEC.PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA TIDAK TRANSPARAN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 13:35 258 Redaksi Sulsel

PERANGKAT DESA, BPD TERKESAN TIDAK DIFUNGSIKAN, DIDUGA OKNUM KADES GUNUNG HASAHATAN KEC.PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA TIDAK TRANSPARAN

Padangsidimpuan, analisasiber.com — Padangsidimpuan Peran penting Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa BPD salah satunya melakukan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, fungsinya seperti membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Serta memiliki hak salah satunya mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, kepada pemerintah desa, yang sudah diatur pada permendagri No.11 tahun 2016.

“Akan tetapi sangat disayangkan peran penting BPD terkesan tidak difungsikan salah satunya di Desa, Gunung Hasahatan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Adanya dugaan Badan Perangkat Desa, (BPD) tidak difungsikan oleh oknum kepala Desa Gunung Hasahatan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
dari tahun 2023.

Pasalnya Kepala Desa, (Kepdes) Gunung Hasahatan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. dalam musyawarah desa (musdes) merupakan forum tertinggi dalam melakukan keputusan biaya kegiatan terdapat usulan dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan BUMdes dugaan dipungut dari insentif perangkat dan/ atau pembantu di desa. terkait pendataan yang dilakukan oleh relawan serta panitia pelaksana kebijakan prioritas penggunaan pengelolaan anggaran dana Desa Gunung Hasahatan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
tahun 2024 senilai Rp.662.639.000,00 diduga tidak transparan, terdapat dokumen rencana kerja pemerintah desa ( RKPDes ) sebesar Rp.544. 646. 000,00 dan Rp.117.993.000,00 bahkan hampir semua anggaran biaya yang akan dilaksanakan tahun 2024. hanya disatu tangankan dan dikelola kepala Desa Gunung Hasahatan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. sehingga tidak sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024.

(Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!