Padangsidimpuan
analisasiber.com, – Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Padangsidimpuan terhadap salah satu wartawan berinisial ED pada Senin, 7 Juli 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang yang diduga juga berprofesi sebagai wartawan, diharapkan dapat disikapi dengan bijaksana.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Amin Nasution usai mendampingi pemeriksaan ED di Mako Polres Padangsidimpuan.
“Menyikapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan rekan sesama wartawan, kita berharap penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kebijaksanaan dan profesionalisme. Penting bagi kita semua agar proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu independensi penyidikan. Kendati demikian, pendekatan yang diambil dapat mengedepankan prinsip restoratif justice, yakni penyelesaian yang menekankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan,” terang M. Amin Nasution, SH, yang juga Pimred salah satu media online.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya akan menyelesaikan masalah secara adil, tetapi juga menjaga keharmonisan di antara sesama insan pers.
ED sebagai terlapor, saat diminta tanggapannya usai pemeriksaan, menceritakan kronologi awal pelaporan yang diduga berawal dari percakapan di WhatsApp Group (WAG).
Saat itu, pelapor memposting link berita di WAG terkait isu media cetak bodong yang dibayarkan oleh sejumlah OPD di Pemko Padangsidimpuan sebagai tagihan langganan koran.
Penyajian isi berita tersebut mengundang perhatian dan penilaian sejumlah anggota WAG. Penilaian ini memicu perdebatan yang kemudian memunculkan pernyataan dari ED, “Ente juga dulu aktif PNS di Korpri… sama kasusnya wartawan.. kwitansi aja.”
Pelapor yang diketahui pensiunan PNS dan kini beralih menjadi wartawan merasa keberatan dan tidak terima dengan pernyataan ED tersebut.
Saat dimintai penjelasan oleh awak media terkait pernyataan tersebut, ED menjelaskan bahwa saat pelapor menjabat di Korpri Padangsidimpuan sebagai pimpinan, kasus serupa terjadi di sejumlah OPD. Ketika wartawan akan mengajukan tagihan berlangganan kepada bagian pembayaran koran, terlebih dahulu menyerahkan kwitansi kosong untuk kemudian dapat dibayarkan.
Lebih lanjut, ED menyampaikan bahwa seorang pensiunan PNS yang menjadi wartawan seharusnya dapat menjaga independensi dan objektivitas. Bukan memberitakan dirinya sendiri atau menjadi sumber berita, penulis, dan komentator sekaligus, karena hal tersebut dapat mengurangi objektivitas dalam peliputan berita.
“pensiunan PNS yang beralih jadi wartawan dan mempromosikan dirinya sendiri dalam penyajian berita, terlebih untuk kepentingan pribadi, berpotensi mengurangi kepercayaan publik dan kualitas jurnalistik,” terang ED yang juga Sekjend Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.
Terpisah, pelapor yang sempat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa ia telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Padangsidimpuan.
Ia menjelaskan, “Awalnya saya membuat berita tentang media-media bodong di Kota Padangsidimpuan yang dapat merugikan keuangan negara ratusan juta per tahun. Ada beberapa oknum wartawan yang kurang senang sehingga mereka mengkritik berita tersebut.”
Kritikan yang ditujukan kepadanya pribadi tidak dihiraukannya karena menganggap mereka kurang memahami (Kurang Ilmu) bahwa berita yang sudah dikirim ke redaksi menjadi wewenang redaksi. Namun, ada seorang oknum wartawan inisial ED yang menyerang pribadinya dengan mengatakan bahwa saat masih aktif sebagai PNS di Korpri, permainannya sama dengan wartawan, yaitu main kwitansi.
“Saya keberatan karena hal itu tidak ada hubungannya dengan berita. Itulah dasar saya membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan agar yang bersangkutan tidak semena-mena terhadap orang lain, dan agar setiap warga negara mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak mengadukan Saudara Erizon, tapi melaporkan seseorang berinisial ED. Terima kasih,” ujarnya menjawab konfirmasi awak media. (Hendri)
Komentar