Pengaduan Masyarakat Sipange Godang Terkait Dugaan Korupsi BLT dari Dana Desa di Kejaksaan Tapanuli Selatan Jalan Ditempat

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL-SUMUT Pasalnya pengaduan Masyarakat tersebut sudah ada kurang lebih empat (4) bulan namun sampai saat ini belum ada sedikitpun tanda-tanda hasil pemeriksaan mereka pada hal menurut pemantauan Media Analisasiber yang mengikuti kasus ini, dari pihak Kejaksaan sudah dua (2) kali turun ke Desa Sipange Godang, untuk Pengumpulan Barang Bukti, dan menjumpai masyarakat baik keluarga pengguna manfaat (KPM) dan Tokoh masyarakat selaku pihak pelapor, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Namun masyarakat sipange godang terheran-heran, sampai saat ini belum pernah pihak Kejaksaan Tapanuli Selatan secara Resmi mengadakan Komperensi Perss, atau mengudang pelapor menyampaikan hasil penyelidikannya, selama kurang lebih empat (4) bulan, apa mungkin ada main mata dengan pihak terlapor Kepala Desa Sipange godang Edwar Adi Pulungan.

banner 336x280

Saat diminta kejelasan dari Kepala Desa Sipange godang Edwar Adi Pulungan. dihubungi melalui telepon seluler minta kebenaran dari isu Kantor desa Sipange godang mendadak ramai bahkan seperti layaknya pasar jong-jong pada Rabu (30/04/2025) sangat jelas di lihat di depan mata kepala  desa sipange godang Edwar Adi Pulungan akan membayar terkait data Jumlah 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa yang belum dibayar dua (2) tahun yang lewat mulai Tahun 2023-2024.

“Oknum kades Sipange godang ini sangat arogan, pertama kalinya dalam sejarah Kuansing seorang oknum pimpinan tertinggi di Pemerintahan Desa melakukan diskriminatif kepada Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa.

Terkait data Jumlah 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum sepenuhnya dibayarkan kades Sipange Godang mengatakan bahwa dirinya tidak ada memegang berkas. kegiatan Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang diusulkan pemerintah desa Sipange Godang dari total penerimaan Dana Desa.  Diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2024,Tertanggal 04 Maret 2024 tentang Pedoman teknis Pengelolaan kegiatan desa yang didanai dari dana desa.

Awak media ini memintak komentar dan tanggapan kepada Lembaga P3kai (Perkumpulan Pengawas Pemerhati Korupsi Indonesia) Gurdiman sakti S,Kom. Dengan tegas menjawab kasus ini terus kita kawal sampai keranah Hukum dan bila diperlukann nanti kita buat Exsen Demo Damai memintak Kejaksaan secara arif dan bijak sana menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut kepentinggan masyarakat, sehingga masyarakat selaku pelapor tidak lagi merasa WAS-WAS, Ada apa dengan Kejaksaan.”Kok udah begitu lama belum ada akhirnya yang ditersangkakan.

Lanjut dari komentar pemerhati korupsi, kalau bengini caranya kita bawa aja langsung ke Kejatisu, karena kita lihat kasusnya ini jalan ditempat alias bertele-tele dari pihak Aparat Penengak Hukum Kejaksaan Tapanuli selatan.

Mangaraja Bintang Harahap selaku tokoh dan pemerhati peduli masyarakat Tapanuli Selatan, Memintak dan memohon pada Kejaksaan Tapanuli Selatan selaku aparat penengak hukum menyikapi dan menuntaskan apa yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai, (BLT) dari Dana Desa sehingga Masyarakat Desa Sipange godang merasa puas atas kedatangan Pihak Kejaksaan dua (2) kali turun kedesa tersebut dan yakin dan percaya bahwa Kejaksaan pasti kerja Exstera hati-hati. Jangan sampai hilang kepercayaan Masyarakat kepada Kejaksaan Tapanuli Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Mhd. Indra Muda NST SH., M .H., hingga berita ini tayang redaksi masih mengupayakan upaya konfirmasi. (Hend)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *