Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa di-Sanggapati Diduga Bermasalah, DPMD Disorot, Siapa Dalangnya ?

banner 468x60

Angkola Timur, Tapsel: analisasiber.com, – Dugaan praktik mark-up anggaran dalam pengadaan ayam untuk program ketahanan pangan desa mencuat dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Program ini dibiayai dari Dana Desa (DD) dan ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga masyarakat Sanggapati.

Kasus ini melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mhd. Yusuf Nasution sedang menjadi sorotan publik. Menurut laporan, Mhd. Yusuf diduga merekomendasikan dan menentukan harga serta spesifikasi ayam yang dibeli dengan harga dua kali lipat dari harga pasar.

banner 336x280

Dugaan mark-up terungkap setelah investigasi lapangan menemukan perbedaan mencolok antara harga ayam yang dianggarkan dengan harga pasar. Selain itu, tidak ada kejelasan mengenai jenis ayam yang disalurkan, apakah ayam petelur atau pedaging. Ukuran ayam pun bervariasi, ada yang besar dan ada yang kecil, sehingga menimbulkan tanda tanya dari warga penerima.

Pengadaan ayam ini tercatat berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024. Namun, proses penyaluran baru dilakukan pada tahun berikutnya. Ayam yang diadakan tahun 2023, misalnya, baru disalurkan pada 2024

Ketidaksesuaian waktu penyaluran ini dinilai janggal oleh masyarakat karena bantuan pangan seharusnya diterima sesuai tahun anggaran guna menjawab kebutuhan mendesak.

Seorang peternak ayam yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa harga indukan ayam di pasaran berkisar Rp 40.000–Rp 50.000 per ekor. Sementara itu, ayam yang diterima masyarakat disebut hanya seharga Rp 27.000–Rp 35.000 per ekor, memunculkan dugaan selisih harga fiktif dalam penganggaran.

Sementara Dinas PMD Tapanuli Selatan melalui stafnya bernama A mengatakan bahwa keriteria program ketahanan pangan dari Dana Desa Tahun 2024 memang ada dialokasikan untuk ketahanan pangan, dengan target sekitar 20% dari total penerimaan Dana Desa. Diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2024,Tertanggal 04 Maret 2024 tentang Pedoman teknis Pengelolaan kegiatan desa yang didanai dari dana desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.

”Tapi, saya tidak tau besar kecil jumlah dana desa yang diposkan untuk budidaya ayam petelur program ketahanan pangan di masing-masing desa ?” Karena desa beda-beda anggarannya. JelasNya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada selasa, 26 Agustus 2025. Pertanyaan terkait jumlah desa yang membudidaya ayam, harga per ekor, jenis ayam, waktu pengadaan, dan nilai anggaran belum dijawab.

Sikap Kepala DPMD bungkam menambah kecurigaan masyarakat terhadap transparansi program. Sejumlah warga penerima mengaku tidak mengetahui pihak penyedia ayam maupun nilai anggaran yang digunakan. Mereka hanya mendapat informasi bahwa bantuan berasal dari Dana Desa dan disalurkan oleh kepala desa.

Sebagai program prioritas nasional, ketahanan pangan desa bertujuan memperkuat ekonomi keluarga melalui sektor peternakan dan pertanian. Namun, bila diselewengkan, maka tujuan program akan gagal tercapai. Masyarakat pun berharap aparat hukum segera bertindak dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan di desa desa terkait khusnya di desa Sanggapati. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *