ANALISASIBER.COM, Garut, 07 Maret 2025– Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, kembali menjadi sorotan. Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) DPD Kabupaten Garut, Ary, mengkritik pemerintah daerah yang dianggap tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Ary, keberadaan PKL di trotoar jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. “Seharusnya ada penegakan yang tegas terhadap Perda ini. Namun, yang terjadi malah pembiaran terhadap puluhan PKL yang berjualan di tempat terlarang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bertindak tegas dan tidak memberi kesan pilih kasih. Ary juga menyoroti adanya papan larangan yang seharusnya dipasang untuk mengingatkan PKL akan peraturan yang berlaku. “Tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak melakukan penertiban. Papan larangan itu adalah bagian dari penegasan Perda,” tegasnya.
GMB mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk segera menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Patriot dan kawasan pemda lainnya. “Perda ini dibuat dengan uang rakyat, jadi jangan sampai hanya menjadi hiasan di meja pemangku kebijakan,” tambah Ary.
Selain penegakan hukum, Ary juga mengusulkan agar Pemkab Garut melakukan relokasi terhadap PKL ke tempat yang lebih sesuai dan memiliki nilai ekonomis. “Relokasi yang adil akan menguntungkan semua pihak tanpa mengganggu pejalan kaki,” pungkasnya.
Sikap tegas dari pemerintah dalam menegakkan Perda sangat diharapkan oleh masyarakat. Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk menciptakan ruang publik yang nyaman bagi pengguna jalan.
GMB berharap agar suara masyarakat dapat didengar dan tindakan nyata segera dilakukan oleh Pemkab Garut.
Dengan demikian, diharapkan penertiban PKL ini dapat berjalan dengan adil dan tidak tebang pilih, sehingga menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua warga.
(Dea)
Komentar