Pandeglang,Analisasiber.com – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, R.E. Aris Munandar, melayangkan somasi kepada wartawan media online Kabardigital.com. Somasi ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Maulana, SH.MH, pada Rabu (5/3/2024), sebagai respons atas pemberitaan yang menuduh adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.
Dalam surat somasi yang dikirimkan, pihak pendamping PKH menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh wartawan Kabardigital.com mengandung unsur fitnah tanpa didukung bukti yang kuat. Mereka menilai berita tersebut telah menyerang kehormatan klien mereka, berpotensi melanggar Pasal 27A UU 1/2024, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.
Kuasa hukum R.E. Aris Munandar juga menyatakan bahwa jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari wartawan dalam waktu tiga hari, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers dan Unit Cyber Polda Banten.
Aktivis dan Media Online Siap Buka Bukti
Menanggapi somasi tersebut, gabungan aktivis, ormas, dan media online yang tergabung dalam GAOMOPS (Gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan) menyatakan bahwa mereka memiliki bukti terkait dugaan pungli tersebut.
Menurut Roni Darma, seorang aktivis dari Semar (Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim), mereka telah mengantongi rekaman video dan wawancara dengan sejumlah penerima manfaat (KPM) yang mengaku mengalami pemotongan bantuan. Roni menegaskan bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak akan menerbitkan berita tanpa fakta yang jelas.
Hal senada juga disampaikan oleh Nino Patriandi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perdana. Ia menyayangkan respons pihak pendamping PKH yang lebih memilih langkah hukum daripada klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah.
Wartawan Kabardigital.com: “Saya Punya Bukti”
Jaka Somantri, wartawan Kabardigital.com, mengakui telah menerima somasi dari kuasa hukum pendamping PKH. Namun, ia menegaskan bahwa berita yang diterbitkannya sudah melalui proses investigasi dan dilengkapi bukti rekaman serta foto.
“Saya sudah menerbitkan ratusan berita, dan ini baru pertama kali mendapat somasi. Tapi saya siap membuktikan bahwa berita yang saya tulis didasarkan pada hasil wawancara dengan penerima manfaat,” ujar Jaka.
Pihak Desa Perdana Angkat Bicara
Sementara itu, Pj Kepala Desa Perdana, Ardani, S.Ip, mengungkapkan bahwa pendamping PKH telah memberi waktu tiga hari bagi wartawan untuk meralat atau meminta maaf terkait berita yang diterbitkan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi, maka proses hukum akan berlanjut.
“Pendamping PKH meminta waktu tiga hari. Jika tidak ada permintaan maaf atau ralat, maka masalah ini akan diteruskan ke jalur hukum,” ujar Ardani dalam pesan suara WhatsApp.
GAOMOPS Akan Laporkan Dugaan Pungli ke Dinas Sosial
Di sisi lain, gabungan aktivis yang tergabung dalam GAOMOPS menyatakan akan membawa masalah ini ke Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Mereka menilai adanya dugaan pungli menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pendamping PKH, wartawan, aktivis, hingga aparat desa. Masyarakat pun menunggu kelanjutan penyelesaian permasalahan ini, apakah akan berakhir damai atau berlanjut ke ranah hukum.
Red : Team.
Komentar