Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Pangkep
PANGKEP, ANALISASIBER. COM — Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15:45 WITA, Tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep, yang dipimpin oleh IPTU Hasrul S.Sos, dan KBO Satnarkoba IPDA Rusliadi, SH, bersama unit opsnal, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan narkotika.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke Jalan Poros Makassar-Pare, tepatnya di samping Masjid Beringin Mattampa, dengan jumlah 2,05 gram sabu dalam bentuk 8 bungkus yang sudah dipisah pisah.
Lanjut Kanit Humas AKP Imran, Pelaku yang berhasil ditangkap bernama (MYI) alias Onding, seorang pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang. Pelaku diketahui berasal dari Jalan AP Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pangkep dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan adapun Pasal 112,114,UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian pasal 112 ayat 1 berbunyi,: Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.Dan Pasal 114 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,untuk dijual, menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling Singkat 5 tahun penjara.”Tutur Kanit Humas AKP Imran.
Muh. Ilham Nur
Tidak ada komentar