Disinyalir tanpa Surat Keputusan (SK) Gubernur, Posko Komando terkait penetapan tanggap darurat, penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor
analisasiber.com, – Padangsidimpuan Masyarakat Padangsidimpuan kecewa atas pernyataan Ir. Muhammad Arman Effendi Pohan, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera utara (Pj. Sekda Provsu). Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera utara (Pj. Sekda Provsu) yang sekaligus komandan posko penanganan darurat bencana banjir (PDB) dan tanah longsor yang menimpa kota padangsidimpuan. dan Tapanuli Selatan Kekecewaan masyarakat terkait dengan kesimpangsiuran data dan informasi dalam penanganan darurat bencana banjir dan longsor yang berdampak pada Kota Padangsidimpuan, dan Tapanuli selatan pada Minggu, 06 April 2024 lalu.
Menurut masyarakat, Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara tidak memahami dengan baik Surat Keputusan (SK) Gubernur per Senin 02/12/2024, selaku komandan posko penanganan darurat bencana banjir (PDB) dan tanah longsor mestinya memahami bahwa pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana adalah salah satu fungsi pos komando yang dipimpinnya.
Diketahui, data dan informasi ini merupakan landasan penting dalam melakukan operasi penanganan darurat bencana dan juga untuk proses penanggulangan bencana fase berikutnya yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi
Sebelumnya, Sekda Provsu menyatakan bahwa seharusnya BPBD yang harus mengakomodir dan mendistribusikan data-data menyangkut korban banjir bandang, termasuk dari BPBD kabupaten-kota.
“Pernyataan ini, jelas menunjukkan bentuk ketidakpahaman Sekda Provsu sebagai Komandan Posko PDB. Sebagai Komandan Posko, ia tidak memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan SK yang ditandatangani Gubernur per hari ini katanya, Ketidakpahaman ini akan berdampak pula pada penanganan dan penaggulangan pasca bencana yang kurang tepat,” kata Hend, mewakili Masyarakat, kepada analisasiber.com, Minggu (27/04/2025) di Padangsidimpuan.
Maka dari itu, Masyarakat mendesak agar Komandan Posko harus gesit dalam melakukan pendataan mulai dari berapa jumlah korban, baik laki-laki, perempuan dan anak-anak, serta membuat data kebutuhan per posko agar bantuan yang disalurpun tepat sasaran kepada korban banjir dan tanah longsor.
Sebagaimana yang tertuang dalam SK Gubernur di tandatangani Gubernur Sumatera Utara (Sumut) per hari ini Senin (2/12/24) salah satu fungsi dari pos komando adalah soal pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, maka dalam struktur Posko PDB ada bagian dan atau bidang yang khusus untuk mengumpulkan, mengolah data tersebut menjadi informasi yang akan digunakan oleh semua stakeholder yang terlibat dalam PDB terutama oleh POSKo Komando PDB.
Selain itu, Sekda Provsu selaku komandan posko juga memiliki tugas menetapkan, mengoordinasikan, mengendalikan, melakukan pegawasan, dan melaporkan pelaksanaan tanggap darurat bencana alam, banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.
“Perbedaan data yg dikeluarkan oleh instansi instansi resmi membuktikan PDB banjir lahar dingin ini masih belum satu komando sehingga data bisa terpublikasi secara resmi oleh nayak pihak dan instansi yang terlibat dalam PDB ini,” tambah Hend
Masyarakat juga menggaris bawahi penting nya Posko PDB meningkatkan koordinasi dengan semua stakeholder yang terlibat dalam penanganan darurat bencana untuk memastikan PDB yang cepat dan tepat.
Ia menagaskan, bahwa kesalahpahaman atau kebingungan terkait prosedur dan koordinasi dapat menghambat upaya penanganan bencana dan meningkatkan risiko dan dampak bencana bagi masyarakat.
“Dalam konteks ini, Masyarakat menekankan perlunya komunikasi yang jelas dan terarah (satu informasi dan data) dari pos komando terkait penanggulangan bencana, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam penanganan darurat bencana, atau dalam Perka BNPB No. 24 tahun 2010 disebutkan sebagai rencana operasi darurat bencana, supaya penanganan darurat bencana lebih tepat dan cepat,” pungkas Hend
Penulis : Mina Chen
Tidak ada komentar