Tangerang, Analisasiber.com – Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan kembali mencuat. Kali ini terjadi di CV. Tiga Bintang Rejeki yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana Blok I Nomor 17, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah tim media bersama LSM Pelopor serta keluarga salah satu pekerja mendatangi perusahaan pada Rabu (3/9/2025). Seorang karyawati berinisial AN (22) mengadu kepada pamannya mengenai tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh dua mandor perusahaan.
“Saya sering dibully oleh para mandor. Pernah juga ditarik ke pojokan dekat rak tangga. Saya sampai menangis karena takut,” ungkap AN kepada awak media.
Paman korban, M. Insani Bayhaqi, mengecam keras perlakuan tersebut.
“Saya tidak terima ponakan saya diperlakukan tidak manusiawi. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, perusahaan juga harus menghentikan praktik penahanan ijazah asli milik karyawan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, Veronica, selaku HRD CV. Tiga Bintang Rejeki, menolak memberikan jawaban rinci terkait dugaan penahanan ijazah.
“Itu rahasia perusahaan. Jangan tanya hal-hal seperti itu, nanti saya tuntut. Perusahaan ini bersifat privasi dan tidak bisa kalian korek informasinya,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Jaya Sumirat, Pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa penahanan ijazah melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan tidak boleh menahan ijazah asli sesuai edaran Menteri. Kami meminta seluruh ijazah segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga menemukan masalah lain, seperti tidak adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah tidak sesuai, serta lembur yang tidak pernah dibayarkan,” tegasnya.
Partai Buruh juga menerima laporan dari pekerja lain yang sudah tidak bekerja di CV. Tiga Bintang Rejeki, namun ijazah mereka hingga kini masih ditahan.
“Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah. Jika tidak, laporan resmi akan kami teruskan ke instansi terkait,” tutup Jaya.
(3d/Red)
Komentar