oleh

Pemilik THM Kian Sakti di Kota Serang, Wali Kota Diduga Tutup Mata?

banner 468x60

Kota Serang.,Analisasiber.com – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski beberapa waktu lalu sempat disegel oleh Penjabat (Pj) Walikota, sejumlah THM diketahui masih beroperasi secara ilegal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Pemerintah Kota Serang, khususnya Walikota terpilih saat ini, tidak mampu – atau tidak mau – menertibkan bisnis hiburan malam yang diduga menyimpang dari aturan.

Keresahan masyarakat kian memuncak setelah berbagai laporan menyebutkan bahwa sejumlah THM tetap buka meskipun secara hukum sudah dinyatakan ditutup. “Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah segel hanya sebatas kamuflase? Kenapa THM masih bisa beroperasi bebas?” ujar Sabeli alias Belod, Ketua KARABEN RI DPC Taktakan, kepada media,Analisa Siber. Sabtu (31/5/2025).

banner 336x280

Menurut Sabeli, sikap Walikota Serang dinilai melemah di hadapan para pemilik THM. “Kami menduga ada ketakutan atau bahkan kemungkinan adanya backing terhadap pengusaha THM. Jika tidak, mengapa mereka masih bisa beroperasi meski sudah ada peraturan yang jelas melarang?” ucapnya tegas.

Lebih lanjut, ia menyesalkan pembiaran ini karena dinilai mencederai identitas Kota Serang sebagai Kota Santri dan Kota Madani. Penolakan terhadap THM bukan hanya datang dari ormas, tetapi juga dari para ulama, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa. Sayangnya, suara protes itu seolah diabaikan oleh pemerintah.

Penelusuran Lapangan: THM Masih Aktif Jual Miras dan Layanan Prostitusi Terselubung

Tim investigasi media bersama KARABEN melakukan penelusuran di sejumlah titik lokasi THM pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (31 Mei 2025). Hasilnya, ditemukan beberapa tempat yang masih dalam kondisi tersegel namun tetap beroperasi secara diam-diam. Bahkan beberapa tempat telah membuka segel dan secara terbuka menawarkan paket minuman keras (miras) serta jasa wanita penghibur.

“Paket promo miras berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta, lengkap dengan berbagai merek seperti Soju, Captain Morgan, Jameson, hingga Jack Daniels. Sementara tarif ladies dipatok Rp350 ribu untuk durasi tiga jam,” beber Sabeli.

Langgar Banyak Aturan, Pemkot Dinilai Lalai

Sabeli menyebutkan, aktivitas THM tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat,
  • Perda Nomor 12 Tahun 2020,
  • Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017,
  • Keputusan Walikota Serang Nomor 300/Kep.300-HUK/2023 tentang penghentian kegiatan usaha,
  • Serta Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum lain seperti dugaan penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pemerintah jangan hanya bicara penindakan di media, tapi harus turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelanggar,” tegasnya.

Tuntutan: Segera Bertindak, Jangan Hanya Retorika

KARABEN RI mendesak agar Walikota Serang tidak tinggal diam melihat praktik ilegal yang beroperasi di depan mata. “Kami minta Walikota jangan hanya omong kosong. Kami ingin tindakan nyata, bukan pencitraan,” tutup Sabeli alias Belod.

(Laporan: Wiwin)https


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *