oleh

“Pemerintah Kenakan Denda Rp18 Juta Per Kilometer untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang”

banner 468x60

Tangetang,Analisasiber.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan perairan tersebut.

 

banner 336x280

Trenggono menjelaskan bahwa nilai denda bergantung pada total panjang pagar laut yang telah terpasang. Berdasarkan data KKP, panjang pagar laut di kawasan ini mencapai 30,16 kilometer. Namun, total denda yang akan dikenakan masih dalam tahap perhitungan.

 

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono.

 

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

 

Dalam proses investigasi, KKP bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang terindikasi sebagai pelaku utama pemasangan pagar laut ini. Penegakan hukum akan dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut.

 

“Begitu kita dapat (pelakunya), akan didenda. Dari kami berupa sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana, itu ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

 

Proses Pemeriksaan dan Pemantauan

 

Dua orang nelayan yang mengaku terlibat dalam pemasangan pagar laut telah dimintai keterangan. Saat ini, KKP sedang melakukan investigasi mendalam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Pemasangan pagar laut ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial, seperti terganggunya aktivitas nelayan lokal. Trenggono menegaskan bahwa KKP akan mengoptimalkan teknologi, seperti Ocean Big Data, untuk memantau aktivitas di perairan secara real-time dan mencegah pelanggaran serupa.

 

“Kalau sistem Ocean Big Data sudah terimplementasi sepenuhnya, semua aktivitas bisa langsung terdeteksi,” pungkasnya.

 

Dengan penerapan denda administratif dan pemantauan teknologi, pemerintah berharap dapat melindungi ekosistem laut dan mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

 

Selengkapnya mengenai berita dan informasi terkini seputar kebijakan kelautan, kunjungi

 

Media Analisasiber.com.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *