Pemerintah Desa Sipange Godang Salurkan BLT DD di Bulan Juni TA. 2025 Dengan Transparan Dan Akuntabel

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL, SUMUT Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan prioritas antara lain penyaluran bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. “Pemerintah Desa Sipange Godang melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD Bulan Januari s/d Juni tahun 2025 sebanyak 40 (Empat puluh) KPM (keluarga penerima manfaat).

Dalam kesempatan ini proses penyerahan Bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa diserahkan oleh Bapak Kepala Desa Sipange Godang Kecamatan Sayurmatinggi dan dihadiri oleh perangkat Desa ,Ketua BPD, Bimas dan Babinsa serta Pendamping Lokal Desa.Angin Segar Ekonomi Keluarga!

banner 336x280

Penyaluran ini menjadi angin segar bagi puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sipange Godang, diharapkan mampu menjadi stimulan positif bagi perbaikan kondisi perekonomian ditingkat rumah tangga dan desa secara keseluruhan.

Kepala Desa Sipange Godang Edwar Adi Pulungan menyatakan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyalurkan BLT-DD dengan transparan dan akuntabel, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Diharapkan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:

Kehilangan mata pencaharian.

-Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

-Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

BLT-DD bulan Januari – Juni Tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Sipange Godang kepada 40 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp Rp.300.000 /bulan yang diterima oleh Penerima Manfaat selama 1 Tahun sudah melalui Musyawarah validasi dan seleksi yang ketat dalam penetapan Data Calon Penerima BLT-DD dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama-sama dengan melakukan seleksi calon penerima pada masing-masing warga.

Selain itu Kepala Desa Sipange Godang Edwar Adi Pulungan juga menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penyaluran BLT DD ini. “Kami sangat bersyukur BLT Dana Desa tahun 2025 ini dapat tersalurkan tepat waktu kepada warga kami yang benar-benar membutuhkan, ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Desa untuk selalu hadir dan peduli terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan. //Red//

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *