oleh

Pemerintah Desa Aek Urat Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Bulan Mei T.A 2024

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL Hari ini kamis 9 mei 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Aek Urat Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di bulan mei Tahun 2024 kepada penerima Manfaat (BLT-DD),

Dalam kesempatan ini proses penyerahan Bantuan langsung diserahkan oleh Bapak Kepala Desa Aek Urat Kecamatan Aek Bilah Sahmada Ritonga dan dihadiri oleh perangkat Desa ,Ketua BPD, Bimas dan Babinsa serta Pendamping Lokal Desa.Bagi Penerima manfaat BLT-DD yang tidak bisa hadir karena sakit di wakilkan oleh keluarganya dan ada juga di bawakan langsung oleh warga masing-masing.

banner 336x280

Angin Segar Ekonomi Keluarga!

Penyaluran ini menjadi angin segar bagi puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Aek Urat, diharapkan mampu menjadi stimulan positif bagi perbaikan kondisi perekonomian ditingkat rumah tangga dan desa secara keseluruhan.

Kepala Desa Aek Urat Kecamatan Aek Bilah Bapak Sahmada Ritonga dalam Sambutannya menerangkan bahwa adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2024 sebesar Rp.300.000 /bulan yang diterima oleh Penerima Manfaat selama 1 Tahun sudah melalui Musyawarah validasi dan seleksi yang ketat dalam penetapan Data Calon Penerima BLT -DD dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama-sama dengan melakukan seleksi calon penerima pada masing-masing warga.

Dalam Pasal 20 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108/PMK/2024 “Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasar 18 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4, penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:

-Kehilangan mata pencaharian.

-Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

-Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu Kepala Desa Aek Urat, Sahmada Ritonga juga menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penyaluran BLT DD ini. “Kami sangat bersyukur BLT Dana Desa tahun 2024 ini dapat tersalurkan tepat waktu kepada warga kami yang benar-benar membutuhkan, ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Desa untuk selalu hadir dan peduli terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan. //Red//

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *