oleh

Pemberitaan Dugaan Pungli Proyek PL Kecamatan Kresek Dinilai Tendensius, Sejumlah Organisasi Wartawan Angkat Bicara

banner 468x60

TANGERANG – ANALISASIBER.COM |
Pemberitaan media daring volunteernews.co.id dengan judul “Dugaan Pungli Proyek PL Kecamatan Kresek, Tangerang: Oknum Pejabat, Lembaga dan Wartawan Diduga Terlibat” yang tayang pada Rabu, 22 Oktober 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

 

banner 336x280

Sejumlah organisasi wartawan menilai pemberitaan tersebut bersifat tendensius, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Pasalnya, dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kecamatan Kresek bersama sejumlah wartawan dan lembaga. Namun, media tersebut tidak memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk Pemerintah Kecamatan Kresek, insan pers, maupun lembaga yang diduga terlibat.


Tanggapan Resmi Pemerintah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang,

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kresek melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek pengadaan langsung (PL) di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap paket pekerjaan dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi, transparan, dan diawasi langsung oleh pihak Kecamatan. Kami membantah adanya keterlibatan pejabat Kecamatan Kresek dalam praktik pungli sebagaimana diberitakan,”
tegas pihak Kecamatan Kresek dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Pihak Kecamatan menilai pemberitaan tersebut sepihak dan belum terverifikasi secara faktual, karena hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti kuat terkait dugaan yang dimaksud.

“Kami menghormati peran media dalam fungsi kontrol sosial, namun setiap pemberitaan semestinya tetap berpegang pada prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Hal ini penting agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang belum teruji,”
lanjut pernyataan itu.

Lebih lanjut, pihak Kecamatan Kresek menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum jika memang ditemukan pelanggaran oleh siapapun.

“Kami mendukung Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti bila terdapat bukti nyata. Pemerintah Kecamatan Kresek siap bekerja sama untuk menjaga integritas pemerintahan yang bersih,”
jelas pihak Kecamatan.


Semua Pemborong Sepakat: Tidak Ada Pungli

Dalam kesempatan terpisah, seluruh pemborong yang terlibat dalam proyek pengadaan langsung di wilayah Kresek dikumpulkan langsung oleh Camat Kresek untuk memberikan klarifikasi bersama.

Hasilnya, semua pemborong sepakat menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) maupun pengkondisian proyek oleh pihak Kecamatan ataupun lembaga manapun.

 

“Tidak ada pungli, tidak ada pungutan apa pun. Semua kegiatan berjalan sebagaimana mestinya,”
tegas para pemborong secara kolektif.

 

Sementara itu, Kepala Biro Kabupaten Tangerang Media Analisasiber.com, Nurhaedi (Nedi) yang juga putra daerah asli Kecamatan Kresek, menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan adanya praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

 

“Sebagai putra daerah dan insan media, saya tidak melihat adanya indikasi pungli seperti yang diberitakan. Informasi itu cenderung tidak berdasar,”
ungkap Nurhaedi.


Organisasi Wartawan: Berita Tidak Mengedepankan Etika Jurnalistik

Sikap tegas juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) yang menilai pemberitaan volunteernews.co.id tidak mengedepankan etika jurnalistik dan asas keberimbangan berita.

“Kami menilai pemberitaan itu tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi wartawan serta lembaga pemerintahan yang disebut.
Jurnalisme sejatinya mengedepankan verifikasi, bukan opini sepihak,”
ujar perwakilan RJN dalam pernyataannya.

RJN dan FRJRI juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjaga marwah profesi jurnalis dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya keseimbangan berita dan hak jawab bagi semua pihak.


Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Kresek menegaskan akan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek pengadaan.
Pihak Kecamatan juga membuka ruang pelaporan publik bagi masyarakat maupun kontraktor yang merasa dirugikan.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan publik dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab,”
tutup pernyataan resmi Pemerintah Kecamatan Kresek.


📰 Redaksi: Analisasiber.com
✍️ Editor: Tim Redaksi Banten


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *