Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Salah Satu Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

banner 468x60

analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Kementerian/ lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) langsung dilibatkan untuk memastikan program 80 ribu unit Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih bisa terealisasi dalam tahun ini.

banner 336x280

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Masing-masing pihak mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan prosedur penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, untuk pelaksanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 dipastikan bertambah. Awalnya, ada dua syarat yaitu pemerintah desa/ kelurahan harus menginput data realisasi pelaksanaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, kemudian menginput data realisasi penggunaan dana desa tahap 1 Tahun Anggaran 2025.

Sekarang bertambah. Ini sesuai dengan surat resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor S-9/MK/PK/2025 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditandatangani secara elektronik Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

Syarat yang bertambah itu adalah pemerintah desa/kelurahan harus menginput file pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ke Notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Menurut Ketua DPP FORMADES (Forum Membangun Desa) Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, “Pemenuhan kriteria pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sebagai syarat salur Dana Desa, tidak begitu sulit.”Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.”

Beliau juga menyatakan, “Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya. Tentu dengan tujuan dapat mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa.”Tegas Bapak Irwan yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tapanuli Selatan di sela Bincang Tipis-tipis diskusi Koperasi Merah Putih bersama DEKOPINDA TAPSEL di Batu Kopi, Sipirok pada 23 Mei 2025. (Darpan)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *