Tangerang, Analisasiber.com –
Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang berlokasi di RT 01/RW 01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus berjalan meskipun Diduga hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat. Kondisi ini memunculkan polemik dan pertanyaan dari warga sekitar mengenai proses perizinan dan pengawasan pembangunan di wilayah tersebut, Rabu (16/7/2025).
Menurut informasi yang diperoleh dari tim media dan masyarakat setempat, pembangunan Pusat Niaga Mega Ria telah dimulai sejak tahun 2022, bahkan disebut sudah berjalan sebelum masa pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini Diduga belum ada dokumen PBG yang diterbitkan.
Sebagai informasi, PBG adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pembangunan gedung sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan (K3L), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak perusahaan yang diwakili oleh Dedi, menyatakan bahwa PT Langka Terus Jaya (LTJ) telah mengajukan permohonan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2022. Hingga kini, menurutnya, masih dalam tahap proses Site Plan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari UPTD III UTRB Kabupaten Tangerang, perwakilan Edi Jhon menyampaikan bahwa proses perizinan PT LTJ masih berjalan.
“Kami siap mendukung pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa ini,” ujar Edi Jhon.
Namun demikian, kurangnya pengawasan serta belum lengkapnya perizinan dikhawatirkan dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti:
- Kerusakan lingkungan
- Risiko keselamatan bagi penghuni dan pengunjung
- Pelanggaran terhadap hak-hak warga sekitar
Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat dan evaluasi mendalam terhadap pembangunan proyek ini, guna memastikan seluruh proses memenuhi standar hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ditulis oleh: (3do/red)
Diterbitkan oleh: Redaksi Analisasiber.com
Komentar