analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai kontroversi. Diduga, Kepala Desa Situmba tidak memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan dalam pembagian bantuan tersebut.
Warga Desa Situmba yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembagian BLT DD dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. “Saya tidak mengerti, kenapa bantuan ini dibagi rata. Padahal ada warga lain yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.
Dugaan pembagian BLT DD yang tidak tepat sasaran ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Warga Desa Situmba di kecamatan sipirok berharap agar pemerintah desa (pemdes) dapat menjelaskan proses pembagian bantuan tersebut dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Kepala Desa Situmba Adam Sobaroh Pane, belum memberikan pernyataan terkait dugaan pembagian BLT DD yang tidak tepat sasaran ini.
Kemudian terjadi dugaan penyimpangan di lapangan, Pasalnya kepala desa, (Kepdes) Situmba kecamatan Sipirok dalam pengelolaan Alokasi dana desa, senilai Rp.649.042,000,00 diduga tidak transparan, bahkan hampir semua program yang realisasinya bersumber dari alokasi Dana Desa, tahun 2024 diduga hanya disatutangankan dan dikelola kepala desa situmba.
Dugaan ini muncul setelah awak media ini mengajukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 24/05/2025. Walau pesan konfirmasi melalui WA centang dua, namun hingga berita ini ditayangkan Adam Sobaro Pane sebagai pengelola anggaran diduga ciut karena tak merespon dan/atau tak memberi jawaban apapun.
Dana Desa DD Situmba pada tahun 2024
(1).Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 5.000.000.
(2).Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 23.194.000
(3).Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 64.484.900
(4).Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000.+ 2024 Rp 12.940.000
(5).Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 78.460.000 + Rp 12.940.000
Hasil konfirmasi ke Dinas PMD sudah menekankan kepada pihak desa bahwa bagi rata BLT DD tidak boleh dilakukan oleh pihak desa.
Di satu sisi, aturan tidak memperbolehkan untuk membagi rata BLT DD tersebut. sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemkab tapanuli selatan dan bertentangan dengan Permedes No 6 tahun 2020 pasal 8A dan Permenkeuangan No 40 tahun 2020 pasal 32. Dalam aturan tersebut ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima BLT.,demikian (Bersambung)
Penulis : Hendri
Komentar