Kemiri, Kabupaten Tangerang,Analisasiber.com —
Pemasangan paving block di Kampung Gabusan RT 14/03, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Proyek yang dibiayai Dana Desa (DDS) sebesar Rp90.938.500 ini diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Kecurigaan mencuat setelah warga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan. Pemasangan paving block terlihat tidak rapi, dengan banyak titik mengalami ketidakrataan, menimbulkan kekhawatiran kerusakan dalam waktu dekat.
Minimnya pengawasan dari pemerintah desa maupun dinas terkait menambah ketidakpuasan masyarakat. Warga mengaku tidak mendapatkan akses informasi memadai terkait spesifikasi teknis proyek maupun proses pengawasannya.
Jay, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di lokasi. Hasil observasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
“Kami menemukan kejanggalan serius. Dengan anggaran sebesar itu, hasil yang kami lihat di lapangan seharusnya jauh lebih baik. Ada dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan RAB,” tegas Jay.
LBH Swastika mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Jay menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa lain untuk lebih mengutamakan kualitas, keterbukaan, dan pengawasan dalam setiap proyek pembangunan. Masyarakat pun diimbau lebih proaktif mengawasi penggunaan Dana Desa demi terciptanya pembangunan yang merata dan berkualitas.
Tim.
Komentar