Serang,| Analisasiber.com –
Terkait pemberitaan viral mengenai dugaan oknum Bea Cukai meminta jatah kepada pelaku usaha, sejumlah media online memberitakan praktik ini dengan berbagai informasi. Salah satu pemberitaan menyebut dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai di kawasan industri modern di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Rabu, (25/12/2024)
Menurut laporan yang tersebar, praktek pungli tersebut diduga terjadi di PT Ripoflex High Polymer. Beberapa sumber menyebutkan adanya permintaan jatah sebesar Rp500 per kilogram limbah dan setoran bulanan sebesar Rp50 juta dari pelaku usaha kepada oknum Bea Cukai. Dugaan ini semakin mencuat karena adanya transaksi, baik tunai maupun transfer, yang dilaporkan terjadi secara rutin.
Namun, Sanda Saptaji, salah satu pihak yang namanya disebut dalam kasus ini, membantah tudingan tersebut. Melalui media, Sanda Saptaji menyatakan bahwa PT Ripoflex High Polymer tidak melakukan praktik pemberian dana kepada oknum Bea Cukai maupun CV Sanpan Gemilang. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Jika Sanda Saptaji membantah, langkah klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya perlu dilakukan secara transparan.
Rekomendasi Penelusuran Digital
Aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri dugaan transaksi digital yang melibatkan nomor rekening atas nama Sanda Saptaji. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nomor rekening BCA dengan nomor 4920880679 disebut-sebut terlibat dalam transaksi kepada oknum Bea Cukai. Dugaan ini mencakup aliran dana yang dilaporkan sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
Tim investigasi media mengonfirmasi bahwa mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah mendesak instansi terkait untuk menyelidiki transaksi mencurigakan tersebut, baik melalui rekening bank BCA maupun bank lain.
Jika terbukti adanya transaksi mencurigakan, baik pemberi maupun penerima dana harus diusut secara hukum. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli yang melibatkan institusi pemerintahan maupun pelaku usaha.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar