MENU Senin, 14 Apr 2025

Para Pengecer LPG 3 Kg Wajib Miliki NIB Diawali Februari

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Feb 2025 17:47 209 Redaksi Tapanuli Selatan

ANALISA PADANGSIDIMPUAN. Para Pengecer LPG 3 Kg Wajib Miliki NIB Diawal Februari

Padangsidimpuan
analisasiber.com- Usai pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram “Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. yang diberikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan.

Lewat akses link yang disiapkan PT Pertamina Patra Niaga, masyarakat bisa memantau pasokan dan harga eceran yang sudah ditetapkan Pemda di pangkalan gas yang sudah ditentukan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan langkah ini disiapkan agar subsidi gas tiga kilogram tepat sasaran dan meminimalisasi penyalahgunaan atau pengoplosan gas bersubsidi.

Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS.

Melalui skema baru ini pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

Pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.(HENDRI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!