Pandeglang, Analisasiber.com – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Sukaresmi mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sidamukti dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan pungli tersebut terjadi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketua Satgas GRIB Jaya PAC Sukaresmi, Asep, bersama jajarannya mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap dan memproses hukum para terduga pelaku.
“Program PTSL ini sejatinya diberikan pemerintah pusat dengan biaya hanya Rp150 ribu untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, oknum perangkat desa di Sidamukti justru memanfaatkan kesempatan ini untuk menyengsarakan warga,” ujar Asep kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/11/2024).
Asep mengaku telah menerima bukti berupa video investigasi yang menunjukkan warga Desa Sidamukti mengeluhkan adanya pungli. Dalam video tersebut, warga mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar hingga Rp1 juta hingga Rp1.025.000 untuk satu buku sertifikat tanah.
“Ini adalah tindakan korupsi yang jelas merugikan masyarakat. Kami meminta aparat segera menangkap para pelaku,” tegasnya.
Selain itu, Asep mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa yang terbukti melakukan pungli. Ia juga menekankan bahwa ormas GRIB Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
“Lurah sebagai pimpinan desa tentu mengetahui tindakan ini. Tidak ada alasan lurah tidak tahu karena setiap proses PTSL melibatkan tandatangan dan keputusan lurah. Jadi, lurah juga diduga terlibat dan harus diberi sanksi tegas,” kata Asep.
Asep juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sidamukti. Ia menilai lurah Desa Sidamukti sebagai pemimpin seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, bukan justru menambah beban mereka.
“Kalau terbukti ada tindak pidana, lurah dan oknum perangkat desa harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Asep menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
“Kami dari GRIB Jaya PAC Sukaresmi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
Red.Team Redaksi Banten
Tidak ada komentar