Pandeglang,Analisasiber.com – Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) mendatangi kantor Kecamatan Pagelaran untuk menggelar audiensi terkait proyek pembangunan gudang PT Wings di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara yang berlangsung pada Senin (11/03/2025) ini dihadiri oleh Ketua DPAC BPPKB Pagelaran beserta pengurus dari beberapa kecamatan, serta Wakil Ketua DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khotib.
Kapolsek Pagelaran, Iptu TB Saepudin, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap proyek tersebut. “Kami bersyukur audiensi ini dapat berjalan dengan baik dan dihadiri oleh semua pihak Muspika,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Ahmad Khotib menyoroti beberapa isu penting, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta dugaan penggunaan lahan wakaf tanpa mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Kami ingin memastikan apakah PT Wings sudah menempuh mekanisme perizinan yang benar,” tegasnya.
Namun, ketidakhadiran perwakilan PT Wings dalam audiensi tersebut menuai kekecewaan dari BPPKB. “Kami sangat menyayangkan sikap PT Wings yang tidak hadir, padahal mereka telah diundang. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dan keterbukaan dalam menjalankan proyek mereka,” tambah Khotib.
Setelah audiensi di kantor kecamatan, beberapa perwakilan BPPKB langsung mendatangi lokasi pembangunan gudang PT Wings yang berada di wilayah hukum Pagelaran, tepatnya di area yang dikenal sebagai “gado-gado”. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
BPPKB berharap PT Wings segera memberikan klarifikasi dan bersedia hadir dalam pertemuan selanjutnya. “Kami ingin solusi yang menguntungkan semua pihak, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap harmonis,” pungkas Khotib.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan proyek pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan aspek hukum yang berlaku.
Redaksi Banten.
Tidak ada komentar