Orang Tua Korban Kekerasan di Panti Asuhan Sion Tempuh Jalur Hukum, Mediasi Buntu

banner 468x60

Aek Horsik, Tapteng : analisasiber.com, – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa SH (16), seorang anak perempuan di Panti Asuhan Sion, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, memasuki babak baru. Orang tua korban secara resmi telah menunjuk kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, setelah upaya mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 7 menit 46 detik yang diunggah ke media sosial oleh akun Facebook bernama Ali Sama Sidabutar viral. Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda berinisial BR, yang merupakan anak dari pengurus panti, melakukan tindakan kasar terhadap SH pada Kamis, 14 Agustus 2025, usai acara penyambutan tamu di panti asuhan.

banner 336x280

SH mengaku trauma atas kejadian tersebut dan kini ditampung di rumah aparat desa. Kepada wartawan, ia membenarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh BR. “Awalnya hanya bercanda, lalu berubah jadi kekerasan. Saya sampai terluka di wajah, tangan, dagu, dan bokong,” ujarnya.

Orang tua korban yang datang dari Tapanuli Selatan menyatakan tidak terima atas perlakuan tersebut. “Kami tidak senang dan tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak panti, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas paman korban.

Agus Wira Halawa, SH, ditunjuk sebagai pengacara keluarga korban, didampingi Abdul Rohman Gea,Ketua DPD HIMONI Tapanuli Tengah sebagai asisten lawyer. Surat kuasa telah ditandatangani pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah mediasi yang difasilitasi Polsek Pinangsori dan Pemerintah Desa Aek Horsik pada Selasa, 19 Agustus 2025, tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga pelaku tetap bersikeras menolak tuduhan kekerasan.

“Kami rakyat kecil, ekonomi pas-pasan dan buta hukum. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan untuk anak kami,” ujar Ramilia Zebua, ibu kandung korban, dengan nada penuh harap.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/418/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 16 Agustus 2025. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan tersebut.

Hingga saat ini, pihak Panti Asuhan Sion belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pengurus panti juga belum mendapatkan respons.

Masyarakat Tapanuli Tengah menaruh perhatian besar pada kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Sion. (Sep)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *