analisasiber.com, – MADINA Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), oknum LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal ditangkap usai terbukti melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN 9 di Kota Nopan. (24/7/2025)
OTT ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh S.H S.I.K Kamis (24/7/2025) mengatakan oknum LSM KPK RI itu berinisial FS (45) warga Kabupaten Mandailing Natal.
Keberhasilan itu atas laporan Kepala Sekolah tersebut berinisial SH, korban yang merasa terancam dan diperas oleh oknum tersebut. Dimana, FS pelaku mendatangi sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).
“Modus yang digunakan FS pelaku adalah dengan melakukan penyelidikan Program Indonesia Pintar (PIP). untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan, FS pelaku mengancam akan melaporkan dugaan pemungutan bahkan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP). tersebut ke Inspektorat Madina apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Dari tangan pelaku berinisial FS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan Rp 1,8 Juta dan kartu pers.
“Saya menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak mentolerir tindakan premanisme. Terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ucapnya.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian itu, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (Hendri)














Komentar