Analisasiber.com – Padangsidimpuan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis kepada Akhiruddin Nasution (34), seorang honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Ia divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang pada Selasa, 17 Desember 2024.
Hakim menyatakan Akhiruddin Nasution bersalah atas dakwaan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini melibatkan pemotongan sistemik sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 untuk 42 desa di Kota Padangsidimpuan. Menurut Ketua Gemma Peta Indonesia, Ronald Harahap, tindakan tersebut dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Akhiruddin Nasution bersama tersangka lainnya, Ismail Fahmi Siregar, yang masih berstatus buron (DPO).
Modus Operandi
Ismail Fahmi Siregar, Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, memerintahkan Akhiruddin untuk meminta “uang kewajiban” sebesar 18% dari setiap pencairan ADD kepada kepala desa. Para kepala desa, yang khawatir dana tidak dicairkan, terpaksa menyerahkan potongan tersebut kepada Akhiruddin Nasution di berbagai lokasi, termasuk Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
Uang hasil pemotongan kemudian diserahkan kepada Ismail Fahmi Siregar. Tindakan ini dilakukan pada dua tahap pencairan ADD tahun 2023. Tahap pertama terjadi antara Mei hingga Agustus 2023, sedangkan tahap kedua berlangsung dari September hingga November 2023.
Desakan Tindakan terhadap Tersangka Lain
Ronald Harahap mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera menangkap Ismail Fahmi Siregar, yang dianggap sebagai otak utama di balik kasus ini. “Omong kosong jika Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak mampu menemukan tersangka yang masih buron,” ujar Ronald.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, muncul kritik keras terhadap penegak hukum atas lambatnya penanganan terhadap tersangka lain yang terlibat.
Penulis: Fii Siregar | Kabiro Tapsel
Tidak ada komentar