analisasiber.com, – Tapanuli Selatan, Pemerintah Desa Aek Hamijon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa, 14 Mei 2025, Kegiatan ini berlangsung di aula PAUD Haminjon dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Plt Camat Arse, Partahian Ritonga S.Ag, Bhabinkamtibmas AIPTU Baringin Silalahi, Babinsa Sertu Erwin Harahap, tenaga ahli Kabupaten Harun, pendamping kecamatan, serta serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari, Ketua BPD Ibu Henni Octavia Marpaung, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak.“Melalui koperasi ini, kami ingin membangun ekosistem usaha desa yang kolektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Ini bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untuk kemajuan,” Selanjutnya, sambutan dan arahan disampaikan oleh Kepala Desa Aek Hamijon,”Saipul Bahri ,“Hari ini kita hadir dalam rangka pembentukan koperasi langkah kongkret untuk memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.
Pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari Presiden. Kami berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat memberikan manfaat ekonomi riil bagi warga Desa Aek Hamijon,”Saipul
Sementara itu, Plt. Camat Arse Partahian Ritonga S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, program prioritas Presiden Prabowo dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan.
“Desa Aek Hamijon telah memiliki lembaga ekonomi desa, yaitu BUMDes. Jika Koperasi Merah Putih ini terbentuk, maka kedua lembaga ini diharapkan bisa bersinergi. Sebuah lembaga akan kuat jika orang-orang di dalamnya juga kuat,” tegas Camat.
Musyawarah ini diharapkan menjadi tonggak awal berdirinya Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Aek Hamijon serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan warga.
Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi. (Hendri)














Komentar